Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Puluhan anggota Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara mendesak Pemkab Lampung Utara mencabut kesepakatan penunjukan Perum Bulog sebagai manajer penyedia komoditas program sembako untuk E-Warong. Kesepakatan ini dinilai cacat hukum karena diduga tidak sesuai aturan.
“Kesepakatan penunjukan Perum Bulog sebagai manajer pemasok komoditas program sembako ini tidak sesuai dengan aturan. Harus segera dicabut,” tegas Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi di kantor Perum Bulog dan kantor Dinas Sosial, Selasa (27/10/2020).
Exsadi mengatakan, penunjukan ini sama saja tidak memberdayakan para pelaku ekonomi lokal. Di samping itu, kebijakan ini termasuk praktik monopoli yang tidak diperbolehkan. Penunjukan Perum Bulog juga dianggap sebagai upaya cuci tangan dari Dinas Sosial untuk menangani persoalan itu.
“Dinas Sosial harus bertanggung jawab penuh dalam program itu dan bukannya malah cuci tangan. Aparat penegak hukum juga harus menyelidiki kesepakatan ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Sub Divre Lampung Utara, Denny Kurniawan membantah bahwa penunjukan yang berdasarkan kesepakatan itu tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, kesepakatan itu telah sesuai aturan dan tidak ada aturan yang melarang Perum Bulog untuk menjadi manajer pemasok sembako.
“Aturan tahun 2019 lalu tidak pernah dicabut dan masih boleh digunakan. Jadi, tudingan itu sama sekali tidak benar,” kata dia.
Tanggapan sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, M. Erwinsyah. Bahkan, menurutnya, penunjukan itu tidak hanya berdasarkan aturan melainkan berlandaskan pada sejumlah rapat mulai dari tingkat provinsi hingga nasional.
“Mohon maaf, sampai saat ini tidak ada satupun E-warung yang mengeluh tentang hal ini. Hal ini sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Setelah puas berorasi di kedua kantor itu, rombongan PGK bergerak menuju kantor Pemkab Lampung Utara. Sebelum meninggalkan kantor Dinas Sosial, mereka sempat melemparkan telur busuk sebagai tanda kekecewaan atas kebijakan itu.