Penuntasan Kasus “Operasi Polisi Salah Prosedur”: DPRD akan Berkoodinasi dengan Polda Lampung

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dari lintas Fraksi dan tokoh masyarakat serta korban penangkapan‎ berikut penganiayaan sepihak oleh oknum aparat Kepolisian saat menggelar operasi di Kecamatan Abung Timur dan Abung Surakarta, di ruang rapat DPRD, Rabu (1/4) sekitar pukul 10:00 WIB‎.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

KOTABUMI–Hasil rapat pimpinan DPRD Lampung Utara (Lampura) memutuskan untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung‎ terkait tuntutan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/4) pagi.

Di mana tuntutan warga dari Kecamatan Abung Timur dan Abung Surakarta itu yakni‎ menuntut adanya keadilan bagi para korban ‘salah tangkap’ dalam operasi pemberantasan tindak kejahatan di daerah tersebut. Selain itu, warga juga mendesak pihak Polres Lampura segera mengembalikan barang pusaka milik warga seperti payan, badik dan sejenisnya. (Baca:  “Operasi Polisi Salahi Prosedur”, Tokoh Masyarakat Minta Polisi yang Sewenang-wenang Diproses Hukum)

“Karena Polres ini di bawah Polda Lampung maka kita akan meminta saran dan pendapat kepada Polda terkait‎ tuntutan warga ini,” kata Wakil Ketua DPRD, M.Yusrizal usai rapat pimpinan.

Keberangkatan kalangan legislatif ke markas Polda Lampung untuk menyampaikan tuntutan warga dari dua Kecamatan tersebut, kata bapak dua anak ini, hendaknya jangan dipandang sebagai langkah antipati terhadap penegakan supremasi hukum di Lampura. Pada prinsipnya, baik pihaknya maupun masyarakat asal dua Kecamatan dimaksud mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat dalam menindak pelaku tindak kejahatan di Lampura.

“Pendukungan penuh atas penegakan hukum ini juga merupakan butir kesepakatan dalam RDP tadi. Justru karena kita mendukung penegakan hukum makanya kita meminta saran dan pendapat Polda Lampung,” tutur politisi besutan SBY itu.

Kendati demikian, politisi muda ini belum mau menanggapi pertanyaan bagaimana jika pihak Polda Lampung tak merespon tuntutan warga dimaksud. “Kita belum mau berandai – andai. Tapi yang jelas, tak menutup kemungkinan perkara ini kita bawa ke Mabes Polri jika tak mendapat respon,” paparnya.

Di tempat yang sama, Joni Saputra, anggota DPRD lainnya menambahkan apa yang dilakukan pihaknya ini semata – mata untuk menyikapi laporan warga yang masuk ke DPRD. Di samping itu, langkah ini untuk mencegah terjadinya ‘gesekan’ yang lebih parah antar warga dua Kecamatan tersebut dengan pihak Polres pasca operasi itu.

“Kami  enggak mau masyarakat dan Polri timbul gesekan usai operasi besar – besaran itu. Masyarakat dan Polri itu saling membutuhkan satu sama lain,” kata dia.

Sebelumnya, Operasi besar-besaran yang digelar Polres Lampung Utara untuk menangkap para pengedar narkoba dan pelaku kriminal di Kecamatan Abung Timur dan Abung Surakarta, beberapa hari, mendapatkan protes keras dari masyarakat. Polisi dinilai tidak hanya menangkap orang yang diduga terlibat kasus narkoba dan kriminal, tetapi warga yang tidak tahu-menahu masalah juga jadi sasaran. Mereka mengadukan perilaku polisi itu kepada anggota DPRD Lampung Utara, Rabu (1/4).

Korban dan tokoh masyarakat Kecamatan Abung Timur dan Abung Surakarta, Lampung Utara (Lampura) menuntut oknum Polres Lampura yang telah berbuat sewenang – wenang‎ dalam operasi penangkapan pelaku yang diduga terlibat kejahatan di daerah mereka, pada Rabu (25/3) silam segera diproses secara hukum.‎

Selain itu, mereka juga menuntut pihak Kepolisian segera mengembalikan barang – barang yang diambil dari rumah warga. Menurur mereka,  berbagai barang seperti senjata tajam, uang, dan hp milik warga  itu tidak ada kaitannya dengan tindak kejahatan. Mereka juga menuntut oknum polisi yang memimpin operasi tersebut meminta maaf di hadapan publik atas kesewenang – wenangan yang telah dilakukannya.

Tuntutan ini dinyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dari lintas fraksi dan tokoh masyarakat serta korban penangkapan‎ dan penganiayaan, di ruang rapat DPRD, Rabu (1/4) sekitar pukul 10:00 WIB. RDP ini dipimpin langsung oleh wakil ketua II DPRD, M.Yusrizal sekaligus ketua tim investigasi terkait dugaan pelanggaran dalam operasi yang dilakukan aparat.

‎”Sebagai orang (suku) Lampung harga diri kami sudah diinjak injak dengan perlakuan sewenang – wenang ini. Kami minta oknum yang memimpin operasi (Wakapolres, Kompol. Deden Heksa Putera Sanusi) itu diproses secara hukum,”‎ tegas Alfian, tokoh masyarakat Abung Timur dalam RDP.