TERASLAMPUNG.COM, Sidomulyo — Nasib malang menimpa anak dibawah umur penyandang disabilitas intelektual (retardasi mental) berinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel) menjadi korban kekerasan seksual oleh pria beristri tetangganya sendiri berinisial Rdn (42) hingga korban hamil empat bulan.
Kasus kekerasan seksual itu, telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan pada tanggal 24 Juli 2024 dengan nomor laporan polisi : LP/B/256/VII/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
“Putri saya NH jadi korban kekerasan seksual hingga hamil empat bulan diduga dilakukan pelaku tetangga sendiri berinisial Rdn (42). Kondisi putri saya (korban), memang mengalami keterbelakangan mental (retardasi mental) sejak kecil,”kata ayah korban berinisial NSM (48) saat ditemui teraslampung.com dikediamannya, Selasa (17/9/2024) malam.
NSM menceritakan, dugaan kejadian kekerasan seksual yang menimpa putri sulungnya, terjadi pada Desember 2023 lalu hingga awal-awal tahun 2024. Namun selaku orangtua, mengetahui kejadian yang telah menimpa putrinya itu belum lama ini yakni Mei 2024.
Kejadian kekerasan seksual yang menimpa putrinya hingga kondisinya hamil, itu diketahuinya setelah putrinya (korban) ini mau menceritakan hal itu dengan adik istrinya yang tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo.
“Ya itu pun saya dan istri tahunya (terjadi kekerasan seksual), setelah putri saya ini mau cerita sama bibinya dan mengakui mendapat kekerasan seksual. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku Rdn tidak hanya sekali,”kata bapak dua orang anak ini.
Sedangkan kecurigaan kehamilan putrinya ini, kata NSM, bermula dari adanya perubahan sifat seperti prilaku sehari-hari putrinya dirasa tidak seperti biasanya atau adanya tanda-tanda orang sedang hamil. Saat itu ibunya sempat mencoba merayu dan bertanya, namun putrinya tidak mau menjawab.
“Ibunya sudah menaruh curiga, karena tingkah laku putri saya berbeda seperti ciri-ciri orang yang sedang hamil. Sempat ditanya, tapi nggak mau jawab dan cerita. Karena penasaran, istri saya mencoba beli alat tes kehamilan (test pack) dan hasilnya positif,”ucapnya.
Menurutnya, perbuatan bejat itu diduga dilakukan pelaku sementara ini dikonfirmasi sebanyak 10 kali, 2 kali dirumahnya, lalu 2 kali lagi di rumah neneknya dan 6 kali di gubug sawah pelaku.
Pelaku Rdn melapiaskan nafsu bejatnya dengan cara memaksa, yakni menarik tangan dan melepaskan pakaian putrinya serta mengimingi-imingi uang sebesar Rp10 ribu.
“Pelaku, melakukan itu (kekerasan seksual) ketika kami tidak ada di rumah. Saya pergi kerja kuli bangunan, dan istri saya mengantarkan anak yang kecil pergi ke sekolah serta belanja di Pasar Candipuro,”kata dia.
Setelah mendapat pengakuan dari putrinya itu, lanjut NSM, saat itu juga Ia bersama istri serta adik ipar perempuannya dengan didampingi Kepala dusun (Kadus) setempat mendatangi Polsek Candipuro untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Ketika di Polsek, sama petugas kami diarahkan untuk melaporkan ke Polres Lampung Selatan. Kami melaporkan dugaan kekerasan seksual itu Rabu malam tanggal 24 Juli 2024,”ungkapnya.
Laporannya itu, telah diterima oleh bagian Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lampung Selatan. Dari laporan itu, lalu kami ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda melakukan pengecekan untuk memastikan lagi mengenai kehamilan putrinya.
“Hasil pemeriksaan di RS Bob Bazar, anak saya positif hamil dengan usia kandungan masuk 4 bulan,”terangnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut saat ini masih proses penyelidikan kepolisian Polres Lampung Selatan. Ia berharap, aparat kepolisian bisa memproses kasus tersebut dan menangkap pelaku sehingga pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Sedangkan mengenai kondisi putrinya saat ini masih mengalami trauma, bahkan komunikasi dengan dirinya dan ibunya juga masih belum mau dan takut.
“Kami percayakan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Katanya negara kita ini negara hukum, sebagai orang nggak mampu saya minta keadilan menimpa putri saya. Harapannya, semoga pelaku bisa segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,”tukasnya.
Kemudian Ibu korban berinisial AH (45) juga mengatakan, begitu dua hari setelah dilaporkan, pelaku Rdn sudah tidak ada lagi di rumahnya.
Menurutnya, kaburnya pelaku setelah Ia mendapat informasi bahwa ada salah satu tetangga pelaku yang telah memberitahukan kepada pelaku mengenai adanya pelaporan di kepolisian tersebut.
“Ada salah satu tetangga pelaku yang memberitahukan ke pelaku, dan tetangganya itu bilang ke pelaku ‘Kowe wes dilaporke juga digoleki polisi, cepet kaburo ojo bali nek iso’ (Kamu sudah dilaporkan dan dicari polisi, cepat pergi jangan pulang bila perlu),”kata dia dengan dialek bahasa jawa.
Hal itu dibenarkan juga oleh salah seorang warga setempat. Warga ini mengatakan, pelaku Rdn memang sudah kabur pergi dari rumahnya ikut dengan saudara iparnya di Kabupaten Lampung Barat. Dari situ, kemudian pelaku informasinya saat ini pergi ke daerah Pelambang, Sumatera Selatan.
“Saya dapat informasi itu dari salah satu teman dekat pelaku. Informasi yang saya terima baru-baru ini lagi, katanya pelaku ini mau pergi lagi ke daerah Kalimantan,”kata dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan adanya laporan kasus dugaan kekerasan seksual anak dibawah umur dan laporan tersebut sudah diterima pihaknya.
“Benar, sudah ada laporannya dan kasus itu sudah dilaporkan keluarga korban. Saat ini masih proses penyelidikan ditangani Unit PPA,”kata dia kepada teraslampung.com.
Ia mengatakan, kasus itu menjadi atensi khusus dan ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk mengejar pelaku diduga telah kabur. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban maupun warga setempat untuk membantu melacak keberadaan terduga pelaku.
“Jika memang dari Unit PPA butuh bantuan upaya paksa terhadap terduga pelaku, nanti akan dibantu dengan Tekab 308,”tukasnya.
Zainal Asikin |Teraslampung.com