Syalendra Arif |Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Bayu Perdana, terdakwa kasus penyebaran foto bugil RS, perempuan polisi (Polwan) anggota Polwan Polda Lampung yang menjadi asisten pribadi Kapolda Lampung, divonis hukuman penjara tiga tahun.
Pada persidangan yang digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Majelis Hakim menyatakan warga Way Halim tersebut diaggap bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bayu Perdana selama tiga tahun kurungan panjara dan denda sebesar Rp100juta subsidair 4 bulan,” ujar Poltak Sitorus, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Senin (24/3).
Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono, yang menuntut hukuman penjara selama lima tahun.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Eka Hildan menerima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam hal yang memberatkan, kata Poltak, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam serangkaian persidangan sebelumnya, terungkap bahwa pada 3 Januari 2010, Briptu RS berkenalan dengan Bayu melalui akun facebook dan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Iptu. Lalu pada 21 Januari 2010, Bayu dan Briptu RS menjalin hubungan asmara (pacaran).
Pada kurun waktu 2011 – 2012, Bayu meminta RS untuk mengirimkan foto tanpa busana dan berjanji tidak akan menyebarluaskannya dan RS pun mengirimkan 3 fotonya tanpa busana.
Belakangan, hukuman keduanya putus. Saat putus hubungan itulah pada 2013 Bayu mengancam RS akan menyebarkan foto tersebut ke akun Facebook. Bayu jengkel karena setiap dihubungi melalui telepon tidak pernah diangkat oleh RS.