Penyelundupan 400 Kg Daging Celeng Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Tim gabungan KSKP Bakauheni dan Satgas Pangan Polres Lampung Selatan saat mengamankan 2,3 ton daging celeng di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. (Ilustrasi)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung wilayah kerja (wilker) Bakauheni bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, menggagalkan penyelundupan 400 kilogram daging celeng (babi hutan) yang akan dikirimkan ke Tangerang, Banten.

Petugas mengamankan ratusan kilogram daging celeng tersebut di areal parkir Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni saat akan naik ke kapal pada, Kamis (20/7/2017) dinihari.

Penanggung jawab Balai Karantina Pertanian (BKP) Bakauheni, Azhar, mengatakan 400 kilogram daging celeng yang berhasil diamankan itu dikemas dalam beberapa karung dan tidak dilengkapi dokumen resmi.

Daging celeng itu, diangkut menggunakan kendaraan pribadi minibus BE 2054 BL. Pemilik daging celeng, Winardi mengaku, daging celeng itu diangkut dari wilayah Kota Metro.

“Winardi mendapatkan daging celeng tersebut, dari daerah Kayu Agung, Sumatera Selatan,”ujarnya, Kamis (20/7/2017).

Dikatakannya, pemilik daging celeng tersebut mengaku, rencananya 400 kilogram daging celeng yang disita ini, akan dibawa ke wilayah Tangerang, Banten. Kemudian agar bisa lolos dari pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, dengan cara memanfaat celah waktu tertentu.

“Sebelumnya juga, Winardi pernah mengirimkan daging celeng dengan jumlah yang sama dan lolos. Untuk pengiriman keduanya ini, berhasil kami amankan,”paparnya.

Azhar mengutarakan, pengungkapan penyelundupan 400 kilogaram daging celeng itu, berawal dari kecurigaan petugas karantina dan KSKP Bakauheni yang saat itu sedang melaksanakan patroli di kawasan Pelabuhan.

“Petugas melihat mobil minibus pribadi yang tidak bermuatan penumpang di areal parkir Dermaga 3, mobil itu akan naik ke kapal. Anehnya mobil tersebut, memiliki beban berat,”ungkapnya.

Karena kecurigaan itulah, kata Azhar, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya didapati daging celeng yang dikemas dalam beberapa karung.

“Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan, maka pemiliknya berikut daging celeng itu kami amankan,”terangnya.

Menurt Azhar, meski celeng (babi hutan) bukanlah termasuk hewan yang dilindungi, namun dalam pengiriman komoditas daging celeng harus tetap dilengkapi dengan dokumen resmi.
Yakni sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 1992, tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan.