Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp2,1 M, PT WPS Kelabui Petugas dengan Arang Kayu

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Untuk mengelabui petugas, pasir timah yang akan diekspor ke Singapura ditutupi dengan arang kayu. 

BANDARLAMPUNG – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pada saat akan menyelundupkan 14 ton pasir timah ilegal senilai Rp 2,1 miliar, PT WPS mengelabui petugas dengan menaruh pasir timah ilegal tersebut dibelakang arang kayu (lumpwood charcoal). PT WPS memberitahukan, bahwa akan mengekspor barang berupa arang kayu seberat 16,69 ton.

“Awalnya memang, tidak ada yang mencurigakan dari barang tersebut Petugas mendapatkan informasi, bahwa akan adanya penyelundupan pasir timah ilegal,”kata Heru, Selasa (12/4/2016).

Pada pemeriksaan fisik, kata Heru, terlihat dari luarnya memang tampak normal berisi arang kayu. Saat diperiksa didalamnya, petugas menemukan 40 karung besar di dalam kontainer. Isi di dalam karung besar itu, ada 14 karung besar berisi 280 karung kecil. Ternyata Isi yang ada didalam karung kecil itu, berisi pasir timah ilegal.

“Untuk mengelabui petugas, volume beratnya ukurannya normal. Lalu arang kayu itu ditaruh didepan, sebagian dari isi karungnya kosong dan sebagian lagi isinya pasir timah,”ujarnya.

Menurutnya, kalau dilihat dari cara pengemasannya, pengiriman pasir timah ilegal ini memang sudah direncanakan. Pasir timah ilegal yang diamankan, kata Heru, berasal dari Bangka diangkut dengan truk ke Palembang, Sumatera Selatan. Lalu diangkut ke Pelabuhan Panjang dan akan di ekspor ke Singapura.

Heru mengutarakan, dari hasil pengungkapan ini, ada enam orang yang diamankan dan mereka sudah diperiksa. Namun belum ada penetapan tersangka, karena masih dilakukan penyelidikan. Pihaknya bersama Polda Lampung dan Kementerian Lingkungan Hidup, masih mengembangkan kasusnya dan berkordinasi juga dengan pihak Bea dan Cukai Pangkal Pinang .

“Modusnya, biasanya mereka menyelundupkan pasir timah langsung dari ilegal-ilegal tambang, lalu dikirim ke Singapura melaui  tongkang kayu yang isinya mencapai 50 ton,”terangnya.

Ditegaskannya, karena penindakan Bea dan Cukai di laut ditingkatkan, mereka (para pelaku) mengalihkan pengiriman pasir timah ilegalnya melalui jalur darat. Yakni dengan menggunakan kontainer, lalu dikirimkan di pelabuhan-pelabuhan yang ada kontainernya.

“Pelabuhan Panjang di Lampung ini, hanya tempat untuk mengirimkan melalui kapal kontainer. Kami  berupaya, sindikat penyelundupan pasir timah ilegal ini dapat segera terungkap dan dituntaskan sampai ke akar-akarnya,”tegasnya.

Ditambahkannya, dengan penindakan hasil tambang ilegal tersebut, bahwa industri melter yang ada di dalam negeri harus dilindungi. Hasil tambang pasir timah ini, diolah menjadi timah batangan. Tentunya akan ada tenaga kerja yang diserap, efek multiplayer lain yang bisa dihasilkan.

“Jika hasil tambang ini sudah dibentuk dalam bentuk timah batangan, tentunya bisa dipungut pajak-pajak ekspornya,”pungkasnya.