BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Lampung kerugian daerah per 9 Maret 2015 pada 15 Pemerintahan di Kabupaten Kota se Provinsi Lampung terdapat nilai kerugian sebesar Rp216,38 miliar. Telah diangsur Rp49,29 miliar dan telah dilunasi seniai Rp88,14 miliar.
“APBD memang rawan terjadi penyimpangan. Sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berjanji membenahi sistem penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah. Hampir setiap tahun laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Provinsi Lampung terdapat penyimpangan anggaran daerah, yang berakibat defisit keuangan.Untuk itu , kami minta kesiapan satuan kerja (satker) mengelola anggaran perubahan 2015 ini,” kata Asisten IV Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis, usai rapat koordinasi terkait pengelolaan keuangan dan Hasil pemeriksaan BPK, di Ruang Rapat Asisten, Selasa (14/4).
Hamartoni menegaskan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menelaah semua temuan BPK RI perwakilan Lampung, agar dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan selama 60 hari kerja.
“Saya berharap SKPD menjadikan temuan BPK itu untuk mengkonsep anggaran agar lebih teliti. Salah satu temuan BPK itu masalah rekening yang keliru, untuk itu kita minta segera diperbaiki dalam penggunaan APBD Perubahan,” ujar dia.
Terkait temuan LHP BPK RI anggaran tahun 2014, kata Hamartoni, Kepala Satker Pemprov Lampung secara fisik mendampingi pemeriksaan itu. Menurut Hamartoni, secara substansi, rata-rata temuan BPK itu terkait laporan administrasi.
“Selama ini seluruh SKPD komunikatif menyelesaikan permasalahan yang ada. Targetnya, ada peningkatan status meraih WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK. Seluruh Satker siap mendukung target itu,” kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Lampung kerugian daerah per 9 Maret 2015 pada 15 Pemerintahan di Kabupaten Kota se Provinsi Lampung terdapat nilai kerugian sebesar Rp216,38 milyar. Telah diangsur Rp49,29 miliar dan telah dilunasi seniai Rp88,14 miliar.
Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Ambar Wahyuni mengatakan dalam Media Workshop atas LHP Lampung Triwulan I 2015 yang dilaksanakan di gedung BPK RI menuturkan, Pemrov Lampung terbesar dalam kerugian negara mencapai Rp409,15 miliar.