Penyusunan Rancangan Awal RPJMD 2025-2045, Ini Kata Walikota Bandarlampung

Walikota Eva Dwiana membuka acara Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 - 2045 di Gedung Semergou, Rabu (6/9/2023).
Walikota Eva Dwiana membuka acara Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 - 2045 di Gedung Semergou, Rabu (6/9/2023).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Eva Dwiana meminta Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 harus optimis dan menggambarkan tahapan-tahapan yang konkret.

“Juga berkesinambungan dalam memecahkan berbagai permasalahan dan isu strategis untuk mencapai Kota Bandarlampung yang maju, modern dan humanis,” katanya dalam sambutannya saat membuka acara Forum Perangkat Daerah (FPD) penyusunan RPJPD 2025 – 2045 di Gedung Semergou, Rabu, 6 September 2023.

Untuk itu, walikota meminta kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut aktif menyumbangkan pemikirannya agar tantangan pembangunan 20 tahun kedepan dapat dirumuskan dan dituangkan dalam penyusunan visi misi dan arah kebijakan serta sasaran pokok perencanaan pembangunan jangka panjang.

“Kepada seluruh peserta forum, khususnya kepala OPD dan jajarannya serta delegasi kecamatan untuk mengikuti kegiatan ini secara serius. Karena keikutsertaan para kepala OPD dan delegasi lainnya merupakan bentuk nyata dari rasa ikut memiliki dan rasa tanggung jawab dan membangun Kota Bandarlampung,” ungkapnya.

Walikota Eva Dwiana menjelaskan, RPJPD Kota Bandarlampung 2005 – 2025 akan berakhir, untuk itu pada tahun 2023 ini proses penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045 telah dimulai ditandai dengan penyusunan rancangan awal RPJPD.

“Penyusunan RPJPD berpedoman pada RPJPN yang sudah memasuki tahap rancangan akhir dan Rencana Umum Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung yang telah disusun dan disahkan berdasarakn Perda Nomor empat Tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu Plt Kepala Bappeda Yusman Kunang mengatakan tujuan diselenggarakannya FPD dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJPD tahun 2025 – 2045 untuk memperoleh saran dan pertimbangan penyusunan rancangan awal RPJPD.

“Ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017. Selain itu untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi berbagai masukan dan aspirasi dari perangkat daerah,” katanya.

Dandy Ibrahim