TERASLAMPUNG.COM, Tanggamus – Fr (28), perampas telepon genggam (HP) di Jalan Islamic Center Kotaagung, Tanggamus, ditangkap petugas Polsek Kotaagung, belum lama ini. Dari tangan warga Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung,itu polisi menyita satu buah HP merek Oppo A9 2020 milik Andika Saputra (17), pelajar, warga Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.
Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono mengatakan, tersangka Fr ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan dugaan tindak pidana Curas tanggal 18 Juli 2021 dengan TKP Pekon Kusa Jalur Dua Islamic Center, Kota Agung.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (24/7/21) pukul 21.00 Wib,” kata AKP Muji Harjono, Senin (26/7/21).
Berdasarkan keterangan korban, perampasan HP terjadi pada Sabtu tanggal 17 Juli 2021 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalur Dua Islamic Center, Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula korban Andika Saputra sedang duduk duduk di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya sambil memainkan HP Oppo A9 2020 miliknya. Kemudian datang dua orang laki laki yang tidak dikenal.
Saat itu salah dari kedua pelaku tersebut berpura-pura bertanya kepada korban tentang alamat. Saat menjawab pertanyaan dari pelaku, korban bangun dari duduk dan ingin pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari tempat tersebut.
Bersamaan dengan itu, tiba-tiba salah satu pelaku langsung memiting leher korban. Saat itu HP korban jatuh dan diambil oleh pelaku. Kedua pelaku mengancam korban menggunakan pisau.
Saat kedua pelaku hendak melarikan diri, korban sempat menendang sepeda motor yang digunakan oleh pelaku hingga motor terjatuh dan korban sempat melempar menggunakan batu namun tidak mengenai pelaku.
Para pelaku kemudian mengeroyok korban. Kedua pelaku kembali mengancam menggunakan pisau sehingga korban tidak melawan. Dua pelaku kemudian melarikan diri ke arah Pekon Terbaya, Kotaagung.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan melaporkan ke Polsek Kotaagung untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka Fr, perampasan tersebut telah direncanakan olehnya bersama seorang rekannya dengan sasaran anak-anak bermain HP.
“Mereka memang sudah merencanakan. Saat melintas di TKP, kedua pelaku melihat korban dan merampas HP disertai pengeroyokan serta pengancaman. Rekan Fr saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus buron,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut tersangka Feriyansah sebelum merampas hp korban, ia bersama Ipan mengendarai sepeda motor dari Pekon Kagungan ke Kota Agung guna mencari sasaran.
Dalam tindak pidana tersebut, ia berperan membawa sepeda motor. Setibanya di TKP, mereka melihat korban seorang diri, guna memuluskan aksinya berpura-pura tanya alamat.
Tersangka juga mengaku, sempat memukuli korban karena korban melakukan perlawanan dengan menedang motornya.
“Yang bawa motor saya, terus yang miting leher korban itu Ipan. Waktu korban melawan, saya juga turun memukuli korban,” kata Fr.
Fr mengaku saat iubu HP korban masih dikuasainya. Niatnya mau dijual, uangnya akan kami bagi dua, tetapi keburu ditangkap,” katanya.
Siswanto