Perampas Ponsel di Pekon Penanggungan Tanggamus Dibekuk Polisi

FR dibekuk petugas Polsek Talangpadang, Tanggamus, usai merampas ponsel yang sedang dimainkan seorang anak.
FR dibekuk petugas Polsek Talangpadang, Tanggamus, usai merampas ponsel yang sedang dimainkan seorang anak (Foto: Teraslampung.com/Siswanto)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Tanggamus — Petugas Polsel Talangpadang, Tanggamus, meringkus FR (18) pelaku perampasan telepon genggam di Pekon Penanggungan, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, belum lama ini.

Menurut keterangan Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani, pelaku yang merupakan warga Pekon Suka Damai, Kecamatan Gunung Alip itu merampas ponsel yang sedang dimainkan AH (12), warga Pekon Ciherang Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.

“Orang tua korban, Sapturi (42), langsung melaporkan kasus perampasan ini,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (23/7/21).

Kapolsek menjelaskan, perampasan itu terjadi saat korban sedang bermain ponsel bersama rekannya di pinggir jalan. Tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kemudian para pelaku berhenti di depan korban dan langsung merampas ponsel merek Evercross yang sedang dimainkan.

“Kejadian tersebut pada Rabu, 21 Juli 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Pekon Penanggungan, Gunung Alip. Usai berhasil merampas ponsel para pelaku kabur ke arah Pekon Way Halom,” jelasnya.

Sambungnya, usai dirampas, korban berteriak “Maling! Maling!” hingga didengar oleh warga, yakni Ayub. Selanjutnya Ayub bersama  Ridwan mengejar pelaku.

“Salah satu pelaku yakni FR berhasil diamankan di Pekon Way Halom, Gunung Alip selang 10 menit melakukan jambret. Sedangkan rekan pelaku berinisial AG berhasil melarikan diri,” ujarnya.

‌AKP Sarwani menambahkan, setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Talang Padang berikut barang bukti ponsel merek Evercross dan sepeda motor Honda beat warna hitam.

Selain mengamankan FR, saat ini polisi  masih memburu pelaku lainnya berinisial AG. AG kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

“Atas perbuatannya, FR diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut FR sebelum merampas hp korban, AG selaku rekannya yang membawa sepeda motor memberitahukan ada anak-anak bermain hp saat melintas di Pekon Penanggungan.

“Temen saya bilang ada anak main hp. Kamu yang ambil, saya yang bawa motor,” kata FR di Mapolsek Talang Padang.

Ia menjelaskan, bahwa ia melakukan perampasan saat motor yang dikemudikan temannya berhenti tepat di depan korban, kemudian kabur dari lokasi.

“Saya rampas, terus kami kabur. Ada yang ngejer trus ketangkep di Pekon Way Halom.Waktu itu hp di tangan saya,” jelas pemuda pengangguran itu.

FR mengaku, usai melakukan pencurian tersebut, ia berencana akan menjualnya guna biaya nongkrong-nongkrong dan membeli rokok.

Setelah ditangkap, FR juga mengaku menyesali perbuatan yang baru dilakukan pertama kali tersebut. “Nyesel saya pak, enggak akan mengulang,” tandasnya.

Siswanto