Perangkat Daerah Lampung Utara Diultimatum Segera Tuntaskan Temuan BPK

Kantor Inspektorat Lampung Utara
Kantor Inspektorat Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Pemkab Lampung Utara mengultimatum para perangkat daerah untuk segera menyelesaikan temuan BPK sebelum tanggal 16 Juli mendatang. Ultimatum ini berlaku hanya bagi perangkat daerah yang laporan keuangan tahun anggaran 2022 mereka dipersoalkan oleh BPK.

“Tenggat waktu pengembalian temuan BPK itu pada 16 Juli. Jadi, perangkat daerah harus merampungkannya sebelum tanggal itu,” tegas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah melalui Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi, Yuni Santoso, Senin (29/5/2023).

Tenggat waktu pengembalian itu telah mereka sampaikan dalam rapat bersama perangkat daerah pada hari ini. Batas waktu itu merupakan batas yang ditetapkan oleh BPK. Hal itu terhitung sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD Lampung Utara tahun 2022 diberikan oleh BPK.

“Sesuai aturan yang ada, diberikan waktu enam puluh hari untuk setiap perangkat daerah merampungkan temuan BPK,” tuturnya.

Ia mengatakan, total temuan BPK dalam LKPD Lampung Utara tahun 2022 mencapai sekitar Rp6,4 miliar. Temuan itu sendiri tersebar di sejumlah instansi di antaranya Sekretariat DPRD, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Jadi, masih cukup waktu bagi perangkat daerah untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, LKPD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 kembali mendapat predikat Wajar dengan Pen‎gecualian (WDP) dari BPK perwakilan Lampung. Dengan demikian, di bawah kepemimpinan Bupati Budi Utomo, opini LKPD Lampung Utara tak pernah naik ‘ kelas’ menjadi Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Berdasarkan informasi yang didapat, proses penyerahan LKPD dari BPK pada Pemkab Lampung Utara dilakukan di Bandarlampung pada Rabu (17/5/2023). Opini LKPD mereka dikabarkan masih sama seperti tahun lalu yakni WDP.

“Opini LKPD Lampung Utara tahun 2022 adalah WDP,” terang Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Sofyan sebelum menghadiri rapat bersama pihak legislatif di gedung DPRD pada pekan ketiga bulan Mei 2023.

Sofyan menjelaskan, opini itu didapat dikarenakan pihak BPK masih banyak menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan pada sejumlah perangkat daerah. Nilai total temuannya tak tanggung-tanggung karena mencapai sekitar Rp6-an miliar.

“Untuk memperoleh opini WTP, nilai temuannya itu harus di bawah Rp2-an miliar, sedangkan kita sebesar itu,” tuturnya.