TERASLAMPUNG.COM — Untuk mempercepat kemajuan desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membangun infrastruktur dasar di kawasan perdesaan dan prasarana penunjang transportasi, komunikasi, pertanian, pendidikan dan kesehatan.
“Salah satu penghambat terbesar kemajuan desa dan kawasan perdesaan adalah rendahnya ketersedian infrastruktur dasar. Selain fokus di desa, pembangunan yang menghubungkan antar desa juga perlu dilakukan agar desa-desa ini bisa saling berinteraksi,” ujar Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar.
Menteri Marwan mengatakan, anggaran terbesar kawasan perdesaan Tahun 2015 digunakan untuk penyediaan akses transportasi kawasan, berupa pembangunan jalan dan dermaga di 13 kabupaten, kemudian pembangunan jalan antar desa dan dermaga antar pulau di 10 kabupaten. Seperti halnya pembangunan Dermaga antar pulau di Kabupaten Gorontalo Utara, senilai Rp20,4 Miliar.
“Pembangunan dermaga dengan kategori under develop lain dilakukan di Almahera Selatan, Button, Toli-Toli dan Almahera Tengah. Pembangunan ini lebih kepada potensi ekonomi. Bicara kawasan, dermaga ini menjadi akses antar daratan,” ujarnya.
Selain itu lanjut Menteri Marwan, juga telah dilaksanakan penyediaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk desa-desa tertinggal di 41 kabupaten. Di mana, dalam satu unit PLTS dapat memasok kebutuhan listrik sebanyak 300 rumah tangga.
“Selain itu, juga kita berikan penyediaan peralatan jaringan radio komunikasi antar penduduk, pesawat televise, dan parabola desa tertinggal di 16 kabupaten,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan kawasan perdesaan di Tahun 2016 dimanfaatkan untuk melanjutkan beberapa program kegiatan pada Tahun sebelumnya, dengan sasaran sebanyak 168 kabupaten.
“Kita akan membangun penyediaan listrik di 57 kabupaten, dan penyediaan sarana air bersih bagi 12 kabupaten. Selebihnya, berupa jalan, penyediaan jaringan informasi desa, dan alat pendukung pendidikan,” ujarnya.
Menteri Marwan mengatakan, Program –program kawasan perdesaan di Tahun 2016 fokus pada program prioritas. Pertama pengembangan sarana dan pra sarana kawasan perdesaa; kedua pembangunan ekonomi kawasan perdesaan melalui pasar kawasan perdesaan, Usaha Bersama Komunitas (UBK); dan Badan Usaha Usaha antar Desa (BUMADes); ketiga pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan; keempat penyelenggaraan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan; kelima peningkatan kerjasama dan pengembangan kapasitas.