Percepatan Pembangunan Bandara Radin Inten II, Pemprov Bahas Hibah Aset

Bagikan/Suka/Tweet:
Asisten bid.umum Hamartoni  Ahadist (tengah) memimpin rapat percepatan pembangunan Bandara Radin Inten II, Selasa (25/5), di ruang rapat asisten bidang umum.

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk mempercepat pembangunan Bandara Radin Inten II menjadi Bandara Internasional.
Bertempat di  ruang rapat Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Lampung, Selasa (25/8) digelar rapat yang membahas pelaksanaan hibah aset milik Pemprov di Bandara Raden Inten II. Aset meliputi Gedung CIP, selasar dan lahan parkir.

Dalam rapat yang dipimpin Asisten Bidang Umum Hamartoni Ahadist dipaparkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara Radin Inten II mengajukan permohonan untuk menghibahkan aset Pemprov. Hal itu merupakan syarat guna mengembangkan Bandara Raden Inten II menjadi Bandara Internasional. Melalui Surat Nomor PL.102/980/II/CT-2015 disebutkan asset yang diusulkan untuk dihibahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan RI  berupa Gedung CIP, selasar dan pagar pengatur arus parkir.

Setelah pembahasan beberapa kali,  gubernur menerbitkan Surat Keputusan pada tanggal 29 Juli 2015  Nomor : G/366/B.XI/HK/2015 Tentang Hibah Gedung CIP, Selasar dan Lahan Parkir milik Pemerintah Provinsi Lampung.  Surat ini persetujuan Pemprov untuk melepas aset kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia . “Dalam pelaksanaannya kepala kantor unit penyelenggara Bandara Udara Radin Inten II mengusulkan agar aset dihapuskan dengan cara pemusnahan, seperti dibongkar,” terang Hamartoni.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Idrus Effendi mengatakan, pengembangan Bandar Raden Inten II telah tercantum dalam RPJMD Provinsi Lampung.  Untuk itu, agar percepatan pembangunan bandara dapat dilakukan, Pemprov dapat membantu pemusnahan tersebut. Adapun proses pengadaan tanah mengacu pada Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kadis Perhubungan juga mengingatkan agar pelaksanaan hibah tidak menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.  Pasal 55 Ayat ( 3 ) disebutkan Pemindahtanganan Barang Milik Negara / Daerah Berupa Tanah Dan Atau Bangunan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf A Dan Ayat (2) Huruf A Tidak Memerlukan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Apabila Diperuntukkan Bagi Kepentingan Umum.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah Pasal 77 , Pemusnahan Dapat Dilakukan Dalam Hal Barang Tersebut Tidak Dapat Digunakan , Tidak Dapat Dimanfaatkan Dan Atau Tidak Dapat Dipindahtangankan Serta Alasan Lain Sesuai Dengan Ketentuan Perundang – Undangan .

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan telah menyiapkan anggaran untuk pengembangan Bandara Radin Inten II,  serta sejumlah bandara lain, yakni Bandara Kertajati, Blimbingsari, Dekai, Bantu Kunik dan seterusnya. Khusus untuk Bandara Radin Inten II Kemenhub telah menganggarkan dana Rp100  Miliar lebih melalui APBN Tahun 2015.

Karo Humas dan Protokol Sumarju Saeni mengatakan rencana pengembangan Bandara Radin Inten II dilakukan melalui 2 tahap. Tahap pertama 2011-2017 (seluas 206 ha) yakni tahap optimalisasi untuk percepatan pembangunan embarkasi haji penuh  (Bandara Internasional). Tahap kedua yaitu tahun 2018-2030 (seluas 198 Ha) yakni tahap pengembangan.

Rapat dihadiri  Asisten Bidang Umum Hamartoni Ahadist , Kadis Perhubungan Idrus Efendi, Karo Aset Setda Prov. Lampung Zulfakar dan perwakilan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Mas Alina Arifin