Feaby Handana |Teraslampung.com
Kotabumi– Pembatalan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Retribrusi Izin Gangguan kemungkinan besar akan berdampak buruk bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Utara. Pembatalan dua Perda tersebut dikhawatirkan akan membuat ratusan juta rupiah yang mestinya masuk ke kas daerah tidak dapat ditarik dari para pengusaha.
”Wacana pembatalan Perda IMB dan RIG jelas akan berimbas pada capaian target PAD tahun ini. Masih ada sekitar Rp310 juta dari total target Rp1,195 miliar yang belum ditarik dari para pelaku usaha,” kata Sekretaris Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Huzaini Kabid Pengawasan, Duta Karya, di kantornya, Senin (27/6).
Kendati demikian, kata Huzaini, selagi surat pembatalan resmi atas kedua Perda tersebut belum diterima oleh Pemkab, maka pihaknya masih dapat menarik retribusi dari kedua sektor itu. Namun, jika surat pemberitahuannya telah diterima, pihaknya tak akan melakukan penarikan retribusi sebelum ada payung hukum yang baru terkait IMB dan RIG.
”Tapi sebelum melakukan penarikan usai ramainya wacana pembatalan Perda IMB dan RIG, kami akan berkoordinasi dan melakukan kajian dengan biro hukum Provinsi Lampung. Tujuannya agar tidak salah dalam melangkah sehingga tak berpotensi melanggar hukum,” katanya.
Sejatinya, terangnya lagi, jauh sebelum kedua Perda itu ramai dikabarkan akan dibatalkan, pihaknya menyusun Perda baru yang menggabungkan tiga retribusi yakni Izin Gangguan, Izin Trayek dan Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Perda Perizinan Tertentu.
“Rancangan Perda itu sudah disusun dan tinggal menunggu untuk diserahkan ke DPRD. Tapi, dengan adanya pembatalan Perda – Perda itu, terpaksa kami harus berkonsultasi dengan biro hukum Provinsi agar tak lagi dibatalkan usai disahkan seperti Perda sebelumnya,” tutur dia.
Dengan regulasi dan Perundang – undangan yang baru, Pemerintah Pusat dikabarkan akan membatalkan 7 Perda Lampung Utara (Lampura) dan juga meminta Pemkab merevisi dua Perda lainnya. Perda yang bakal dicabut itu yakni, Perda nomor 4 tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perda nomor 6 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda nomor 8 tahun 2008 tentang sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah, Perda nomor 4 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Perda nomor 4 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Lalu, Perda tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Perda tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Sementara untuk Perda yang dirubah yakni Perda nomor 2 tahun 2012 tentang pajak hiburan serta Perda nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan