Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — DPRD Lampung Utara akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Perda, dalam sidang paripurna, Kamis (6/10/2016).
”Pembahasa Raperda ini telah melalui kajian dan sesuai mekanisme yang ada,” kata Sekretaris Panitia Khusus Raperda OPD, Nurdin Habim, dalam sidang paripurna DPRD.
Selain melakukan kajian, kata Nurdin, Pansus melakukan kunjungan ke sejumlah kantor untuk kepentingan Raperda itu di antaranya kantor Biro Organisasi Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Biro Organisasi Provinsi Lampung. Hasilnya, sejumlah instansi di wilayahnya mendapat beberapa tipe yakni tipe A, B, dan C.
“Tipe A itu seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Ketahanan Pangan. Kalau tipe B, seperti Kantor Perpustakaan,” terangnya.
Di tempat sama, Wakil Bupati Sri Widodo penetapan Perda OPD ini merupakan hasil kerja keras semua pihak khususnya kalangan legislatif. Kalangan legislatif seolah tak kenal lelah mempelajari, meneliti, menelaah, dan merumuskan Raperda ini.
Apa yang dilakukan oleh kalangan legislatif ini, kata Sri Widodo, selain bagian dari tugas tapi juga bentuk kepedulian dan kecintaan mereka terhadap kemajuan Lampung Utara.
“Perda ini akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar tak bertentangan dengan peraturan yang berlaku saat ini,” tutur dia.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan ini mengatakan, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan setelah penetapan Perda itu ialah menyampaikannya kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
“Sesuai aturan yang ada, tahapan selanjutnya ialah menyampaikan Perda ini ke Gubernur Lampung,” katanya.