Feaby/Teraslampung.com
Ketua Tim Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lampung Utara, Yuzar. |
Kotabumi–Ketua Tim Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lampung Utara, Yuzar mengakui bahwa Pemkab tidak menanggung biaya Pilkades yang akan diselenggarakan secara serentak pada 19 November 2015 mendatang.
Yuzar beralasan, penyebab tak dianggarkannya biaya Pilkades ini tak lain karena telatnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pilkades yang baru disahkan oleh pihak legislatif pada tanggal 24 Agustus 2015. Alhasil, biaya Pilkades tak dapat dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dari masing – masing desa penyelenggara Pilkades tahun anggaran 2015.
“Harusnya memang ditanggung APBD tapi ternyata Perda (Pilkades) kita terlambat. Hal itu berpengaruh karena tak dapat dianggarkan dalam APBDes dari setiap Desa,” kilah Yuzar, Selasa (27/10).
Adapun biaya Pilkades yang ditanggung pihaknya, imbuh Yuzar lagi, hanya meliputi pengadaan kotak suara, surat suara dan undangan. Di luar ketiga hal itu tidak ditanggung oleh Pemkab. Sementara mengenai tingginya biaya Pilkades yang dipungut dari bakal calon Kepala Desa seperti yang ‘diributkan’ oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Yuzar menyatakan pihaknya sama sekali tak terlibat dalam pengambilan keputusan itu.
“Mungkin biaya yang dipungut dari bakal calon itu hasil kesepakatan panitia Pilkades di Desa masing – masing. Yang jelas, kami tak pernah terlibat dalam kesepakatan itu,” tandasnya.
Saat disinggung mengapa pihaknya tak mencoba mengalokasikan biaya Pilkades dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2015, Yuzar kembali berkilah bahwa hal itu tak dapat dilakukan. Sebab, tahapan Pilkades telah dimulai pada tanggal 11 september 2015. Sementara APBDP baru disahkan pada tanggal 28 September 2015.
“Enggak bisa karena tahapan Pilkades sudah dimulai sejak tanggal 11 September lalu. Sedangkan pemilihannya pada tanggal 19 November mendatang,” tuturnya.
Sementara terkait desakan HMI Lampura yang menuntut panitia Pilkades dibubarkan karena melanggar peraturan, Asisten I ini mengatakan pihaknya tak akan memenuhi tuntutan para pendemo. Karena hal itu melanggar Undang – Undang (UU). Kendati demikian, Pilkades harus tetap dilaksanakan pada tahun ini sesuai dengan tahapan yang ada.
“Enggak memungkinkan (dibubarkan). Masa kita mau langgar UU. Tuntutan atau kritikan yang bersifat membangun dari orang – orang itu sah – sah saja. Tapi, yang jelas, kami hanya melaksanakan amanat Perda (dalam Pilkades) ini,” tegasnya.
Di lain sisi, salah satu bakal calon Kepala Desa yang menolak disebutkan namanya mengatakan, biaya yang “diminta” oleh panitia Pilkades di Desanya mencapai Rp18 juta/orang.
“Saya kena Rp18 juta. Calon – calon lain di Desa saya juga sama seperti itu,” papar dia.
Sebelumnya, puluhan aktivis mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Lampung Utara mendemo kantor Pemkab, Senin (26/10) sekitar pukul 10:00 WIB. Mereka menuntut panitia Pilkades untuk dibubarkan karena tak mampu merealisasikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sesuai aturan.