Alois Wisnuhardana
Warung makan Mak Eni ditutup paksa dan dagangannya disita. Ia menangis, lalu jatuh sakit karena kaget. Lalu datanglah simpati dari khalayak, dan digalanglah dana hingga terkumpul lebih dari 100 juta rupiah.
Lalu ada yang berpendapat, razia warung makan Mak Eni yang dilakukan oleh para Satpol PP atas perintah Walikota Serang itu secara hukum adalah menegakkan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan pada 2010 lalu.
Dengan demikian, menurut pendapat itu, menyokong atau menyumbang Mak Eni, adalah menyumbang warga negara untuk melanggar aturan. Demikian kira-kira pendapat tersebut.
Masalahnya, perda tersebut adalah salah satu dari perda bermasalah yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya, berlawanan dengan undang-undang dasar, bertentangan dengan dasar negara ini didirikan.
Yang jadi pangkal soal adalah Perda “bermasalah” semacam itu jumlahnya ribuan di seluruh Indonesia. Perda-perda terseut dibuat tanpa melihat atau berpijak pada aturan di atasnya. Bahkan seringkali dibuat dengan mengabaikan logika dan akal sehat. Perda-perda itu, dibuat demi menuntaskan ambisi politik atau kepentingan sempit.
Lebih dari 3.000 jumlah perda yang seperti itu di seluruh Indonesia. Makanya, Jokowi jelas-jelas menginstruksikan untuk mencabut perda-perda bermasalah semacam itu. Ketika ada yang bertanya apakah tidak perlu dikaji lebih dahulu, Presiden menjawab tegas: TIDAK PERLU.