Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kabar adanya dugaan kecurangan dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilakukan oleh KPU Lampung Utara tak luput dari perhatian pihak legislatif. Mereka pun berencana memanggil pihak KPU terkait persoalan ini.
“Karena ini persoalan serius maka kami berencana memanggil pihak KPU,” jelas Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Madri Daud, Kamis (16/5/2024).
Pemanggilan ini dimaksudkan agar persoalan ini dapat menjadi terang. Di samping itu, sudah menjadi kewajiban mereka sebagai wakil rakyat untuk menjalankan tugas pengawasan. Dengan demikian, apa yang sebenarnya terjadi dalam persoalan ini dapat disampaikan ke publik.
“Publik juga perlu tahu apa sih sebenarnya yang terjadi dalam persoalan ini,” kata dia.
Ia mengatakan, isu yang menerpa KPU saat ini sangat tidak elok didengar. Sebab, selaku penyelenggara Pemilu, sudah selayaknya mereka menjamin pelaksanaan Pemilu atau Pemilukada berjalan sesuai dengan aturan. Paling tidak, isu-isu miring itu tidak pernah ada.
Sayangnya, isu seperti ini bukan kali pertama. Terhitung telah kali kedua KPU Lampung Utara diterpa isu tidak sedap dalam perekrutan PPK. Kali pertama isu itu terjadi dalam perekrutan PPK untuk Pemilu.
“Jika memang pelanggaran itu ada maka kami akan memberikan rekomendasi pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan sanksi,” terangnya.
Menyikapi rencana pemanggilan tersebut, Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria mengatakan, akan membahasnya terlebih dulu dengan rekan sejawatnya. Ia belum dapat memastikan apakah akan memenuhi pemanggilan tersebut atau tidak sebelum langkah itu dilakukan.
“Nanti, saya akan berkoordinasi dulu dengan komisioner lainnya,” kata dia.