TERASLAMPUNG.COM, Tanggamus — Polisi membekuk DL, (27), perempuan tersangka perkara perampasa sepeda motor atau pembegalan sepeda motor di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus, pada 24 Februari 2023 lalu, akhirnya dibekuk polisi pada Sabtu (2/9/2023).
“DL bersama seorang rekannya merampas sepeda motor Honda Beat nomor polisi F 3190 FCS milik Paini (36), warga Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo pada 24 Februari 2023 lalu bersama Candra Yogi. Candra Yogi ditangkap usai kejadian, tetapi DL berhasil kabur,” kata Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, di Polres Tanggamus, Senin (4/9/2023).
Candra Yogi saat ini sudah berstatus sebagai terpidana dengan hukuman penjara selama 4, 5 tahun.
Menurut Iptu Juniko, warga Pekon (Desa) Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus itu berstatus buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanggamus sejak 6 Maret 2023.
“Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, tersangka telah kembali ke rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya pada Sabtu, 2 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB,” katanya.
Menurut Iptu Juniko, aksi kejadian bermula, korban sedang membonceng dua anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam list kuning, dengan Nopol F 3190 FCS melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo.
Korban tak menyadari datangnya satu sepeda motor Honda Supra X warna hitam dari arah belakang. Korban kaget saat salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya.
Setelah sepeda motor korban berhenti, seorang pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya dan membuat korban takut dan berlari meninggalkan sepeda motornya.
Saat itu, pelaku langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur ke arah Dadisari. Untungnya, sekitar jarak lima meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga pelaku terjatuh.
Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga mengejar dan menangkap tersangka bersama personel Polsek Wonosobo.
“Saat ditangkap diketahui tersangka bernama Candra Yogi telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, berdasarkan keterangan tersangka bahwa usai melakukan kejahatannya, DL melarikan diri ke Bandarlampung. Di Bandarlampung, ia berpindah-pindah tempat dan bekerja mencari rongsokan.
“Untuk mengelebaui petugas ia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan,” ujarnya.
Menurut Iptu Juniko, peran DL dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan menabrakkan sepeda motor kepada sasaran yang dikejarnya.
“Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Deka Lelasari dalam keteranganya mengakui bahwa ia berkelamin perempuan. Ia mengaku, dalam aksinya ia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar korban.
“Saya perempuan dan saat itu yang bawa motornya saya, teman saya yang ngambil motor korban,” kata DL.
Ia mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama bersama rekannya. “Dua kali (saya beraksi) di tempat yang sama. Yang kedua ya pas temen saya tertangkap itu. Saya pulang ke rumah dulu, terus kabur ke Kemiling. Di sana saya kerja mencari rongsok,” katanya.
Siswanto