BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Kabar gembira bagi perkopian di Lampung khususnya petani kopi . Kini Lampung sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2015 tentang tata kelola dan tata niaga kopi di Provinsi Lampung.
Pergub yang mulai diundangkan sejak beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 15 Agustus 2015 ini mengatur tentang bagaimana pembinaan dan pengawasan kopi di Lampung . Mulai dari proses budidaya , pasca panen sampai dengan perniagaan kopi.
Dengan ruang lingkup tata kelola meliputi bahan tanam kopi, budidaya kopi, panen dan pasca panen, kopi luwak robusta Lampung dan mutu kopi. Sedangkan tata niaga kopi meliputi ekspor dan impor kopi.
Di dalam Pergub , disebutkan mutu fisik kopi berdasarkan sistem nilai cacat SNI 01-2907-2008 dan dibedakan menjadi 6 tingkatan. Dan mulai 1 januari 2017 akan diberlakukan mutu biji kopi yang dipersyaratkan untuk masuk ekspor adalah mutu I sampai dengan mutu IV.
Selain itu, di Pergub juga disebutkan bahwa setiap kegiatan tata niaga kopi yang mengatasnamakan kopi robusta Lampung wajib mencantumkan logo robusta Lampung sesuai dengan sertifikat indikasi goegrafis kopi robusta Lampung yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Indonesia.
Pergub juga memuat tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) tata niaga kopi di Lampung. Ekspor kopi dari Pelabuhan Panjang merupakan ekspor kopi yang terbesar dari seluruh kopi secara nasional dan kopi robusta Lampung dilindungi oleh sertifikasi indikasi geografis nomor ID.G.0000000026 tanggal 13 Mei 2014.
Dengan adanya SOP, akan meningkatkan daya saing biji kopi, menjaga citra perkopian di Lampung dan mencegah terjadinya penolakan atas kopi yang diekspor dari Lampung. Menjamin kualitas mutu dan kesehatan kopi yang sesuai dengan SNI dan tuntutan sertifikasi pasar global. Peningkatan kesejahteraan petani secara merata dan berkeadilan, agar petani mendapatkan nilai tambah dengan melakukan pengolahan , grade yang berkualitas , mutu dan sehat.
Sementara itu, Petani Kopi dari Lampung Barat Sunyoto menyambut baik dengan adanya Pergub tentang tata kelola dan tata niaga kopi di Provinsi di Lampung. “Saya senang dengan adanya Pergub tentang tata kelola dan tata niaga kopi di Lampung. Sebagai petani kopi merasa dilindungi oleh pemerintah dengan adanya Pergub ini. Semoga kesejahteraan petani kopi Lampung kedepan bisa lebih baik lagi,” katanya.
Sebelumnya Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan bahwa tata niaga perkopian Lampung harus diperbaiki sehingga petani dapat menikmati harga yang baik dan berpengaruh terhadap kesejahteraan petani.”Saat ini tata niaga perkopian di Lampung tidak jelas. Oleh karena itu butuh sinergisitas semua pihak, baik petani, pengusaha, eksportir, maupun pemerintah untuk mengelolanya secara baik,” katanya.
Karena itu menurutnya, semua pemangku kepentingan harus bersatu untuk memajukan perkopian Lampung dengan membuta program-program berkelanjutan.”Kita harus fokus, jika kopi ingin hebat dan dikenal dunia,” ujarnya.
Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di Tanah Air dengan produksi rata-rata 100.000-120.000 ton per tahun dengan luas areal kopi mencapai 163.837 hektare.
Mas Alina Arifin