Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Dalam kasus pengroyokan terhadap Pasni Bima, Ketua Satgas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lampung, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan tiga anggota DPRD Partai Golkar, Azwar Yaqub (anggota DPRD Lampung), Miswan Rod (anggota DPRD Lampung)i, dan Johny Corne (anggota DPRD Kabupaten Pesawaran) sebagai tersangka.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Eko Supriadi mengatakan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memerlukan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga Gubernur Lampung.
“Berdasarkan aturan, untuk memeriksa anggota DPRD tingkat I (Provinsi) harus meminta izin dari Mendagri. Sedangkan untuk anggota DPRD tingkat II (Kabupaten/Kota), mesti meminta izin dari Gubernur,”ujar Eko, Kamis (29/9/2016).
Dikatakannya, pihaknya sudah melayangkan surat izin pemeriksaan tersebut ke Mendagri dan Gubernur Lampung, pada Selasa (28/9/2016) lalu.
BACA: Tiga Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Ketua Satgas AMPG Lampung
“Saat ini kami masih menunggu surat izin tersebut keluar. Kalau sudah keluar, kami akan segera melakukan pemanggilan ketiga anggota DPRD itu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,”terangnya.

Saat disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut, selain dari ketiga anggota DPRD. Eko menuturkan, tidak menutup kemungkinan dalam kasus pengroyokan tersebut ada tersangka lain, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
Dalam perkara tersebut, kata Eko, ketiga anggota DPRD, Azwar Yaqub, Miswan Rodi dan Johny Corne dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan.
Kemudian saat ditanya apakah ketiga tersangka akan dilakukan penahanan, Eko mengatakan, pihaknya belum bisa berspekulasi dan berandai-andai mengenai hal tersebut.
“Ya kita tunggu saja bagaimana nanti, mereka datang atau tidak saat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka,”ucapnya.
Eko menambahkan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Lampung.
“Untuk SPDP sudah kami kirim ke Kejati Lampung,”jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kerusuhan yang terjadi di kantor DPD I Partai Golkar Lampung, pada Kamis pagi (15/9/2016) lalu mengakibatkan satu orang mengalami luka bocor di kepala dan dua lainnya mengalami luka memar-memar di tubuhnya.
Korban yang mengalami luka bocor dikepala tersebut adalah, Pasni Bima (48) selaku ketua Satgas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung. Kemudian untuk dua korban luka memar lainnya, Imron (26) dan Dahlan (53).
Ketiga korban yang megalami luka tersebut, sempat mendapatkan perawatan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW). Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang telah menimpanya ke Mapolda Lampung.
Kerusuhan yang terjadi tersebut, diduga merupakan buntut dari pemecatan M Alzier Dianis Thabranie sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Lampung. Pasalnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto memecat Alzier sebgai ketua DPD I Partai Golkar Lampung dan menunjuk Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Plt Ketua DPD I Partai Golkar Lampung.