Peringatan Hari Buruh: Unjuk Rasa di Tugu Adipura, PPRL Ajukan 18 Tuntutan

Bagikan/Suka/Tweet:
Para aktivis PPRL menggelar diskusi dan persiapan aksi May Day, di Sekretariat Bersama, di Jl. Ryacudu, Bandarlampung, Rabu (29/4).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com–Para buruh, petani, mahasiswa, dan masyarakat miskin yang tergabung dalam aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) akan turun ke jalan dalam peringatan May Day (Hari Buruh), 1 Mei 2015 mendatang.

“Kami turun ke jalan untuk  menuntut hak-hak kesejahteraan, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” kata  Koordinator PPRL, Joko Purwanto, Rabu (29/4).

Joko mengatakan, aksi yang akan digelar mulai pukul 08.00 WIB itu diikuti sekitar seribu orang. Mereka akan  melakukan long march dari  Sekretariat Bersama di Jl Ryacudu Bandarlampung-Jl. Sultan Agung-Taman Makam Pahlawan Bandarlapung-Tugu Adipura.

“Tugu Adipura merupakan pusat aksi. Di  sana kami akan menyampaikan orasi,” kata Joko.

Menurut Joko, ada 18 tuntutan yang disampaikan para buruh Lampung kepada pemerintah. Yakni:

1.     Upah layak yang berkeadilan sosial
2. Tolak sistem kerja outsourching
3. Tolak penangguhan upah (UMP, UMK, UMPS 2015)
4. Tolak segala macam RUU dan batalkan UU yang anti kepentingan rakyat
5. Hentikan diskriminasi pelanggaran ham terhadap buruh, nelayan, petani dan mahasiswa
6. Bangun industri nasional
7. Nasionalisasi aset tambang asing
8. Hentikan kerjasama dengan korporasi besar pertanian (Cargill, Monsanto)
9. Tolak Food Estate
10. Tolak Carbon Trade
11. Tolak Masyarakat Ekonomik Asean (MEA)
12. Tolak dan hentikan Union Busting
13. Hentikan investasi yang rakus lahan dan uang
14. Wujudkan sistem jaminan sosial untuk rakyat tanpa syarat
15. Tolak BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
16. Tolak privatisasi BUMN
17. Pendidikan gratis, ilmia dan demokratis
18. Turunkan Harga Bahan Bakar Minyak