Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi– Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagat, Karzuli Ali, menilai perjanjian kerja sama pembentukan paralegal yang dibuat kantor advokat dan konsultan hukum AMCHA cacat hukum. Pasalnya, pembentuk paralegal yang menggunakan sumber dana desa ini diduga dilakukan oleh lembaga yang tak memenuhi persyaratan secara hukum.
”Menurut peraturan, paralegal itu (harus) bernaung di bawah OBH (organisasi bantuan hukum) yang terakreditasi bukan di bawah perusahaan perseorangan/firma atau kantor hukum. Ini yang perlu dipahami oleh semua pihak sebelum melakukan kegiatan ini karena berpotensi melanggar hukum,” kata Karzuli Ali, Selasa (21/6).
Pernyataan Karzuli ini menanggapi klaim advokat dan konsultan hukum AMCHA yang menyatakan pembentukan paralegal yang mereka “komandoi” telah sesuai dengan berbagai aturan yang ada alias tak ada aturan yang dilanggar.
Dasar klaim advokat dan konsultan hukum AMCHA adalah Peraturan Menteri Desa nomor 1 tahun 2015 pasal 14 huruf F, pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat desa.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa nomor 21 tahun 2015 pasal 8 huruf D, pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat desa, termasuk pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas ruang belajar masyarakat di desa (community centre).
Karzuli menandaskan, jika sumber dana kegiatan tak menggunakan anggaran negara atau daerah maka tak masalah jika kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan perseorangan/firma atau kantor hukum yang tak terakreditasi. Namun, kata dia, yang menjadi persoalan kegiatan pembentukan paralegal di Lampung Utara ini menggunakan sumber dana Desa yang notabene bersumber dari pusat.
Dengan demikian, kata dia, pembentukan paralegal ini harus dikelola oleh OBH yang berbadan hukum, baik yang berbentuk yayasan atau perkumpulan seperti yang diharuskan oleh keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Di Lampung sendiri, OBH atau LBH yang terakreditasi di Kemenkumham hanya ada 8. Dua di antara OBH itu terdapat di Lampung Utara yakni LBH Menang Jagad dan LBH Fiat Yustisia.
”Baru kemudian mengikuti seleksi sertifikasi dan akreditasi bagi yang ingin melakukan kegiatan yang bersumber dari duit negara. Nah kalau ketentuan itu susdh dipenuhi, ya silakan saja melaksanakan kegiatan. Coba buka dan baca Undang – Undang Bantuan Hukum serta peraturan pelaksana turunannya. Kalau ada yan bilang yang mewadahi paralegal itu bukan OBH, ya entah juga aturan mana yang di pakai,” paparnya.
Praktisi hukum ini kembali menegaskan bahwa hanya OBH dan LBH-lah yang berhak membentuk Paralegal. Karena Paralegal dalam melakukan tugasnya harus memiliki surat tugas atau Surat Keputusan (SK) dari OBH bahwa yang bersangkutan itu Paralegal. Hal inilah yang menjadi pembeda antara Advokat dan Konsultan hukum dengan LBH atau OBH.
“Perundang-undangan mensyaratkan Paralegal itu harus bergabung dengan OBH. Karena paralegal dalam melakukan tugasnya harus ada surat tugas atau SK dari OBH bahwa yang bersangkutan itu paralegal,” tegasnya.
Sebelumnya kepada sejumlah wartawan, koordinator pembentukan paralegal Kabupaten Lampung Utara, Chandra Guna, mengatakan pembentukan paralegal di wilayahnya tidak memenuhi syarat.
Diketahui, para Kepala Desa di Kabupaten Lampung Utara telah melakukan perjanjian kerjasama dengan kantor advokat dan konsultan hukum AMCHA untuk kegiatan pembentukan paralegal.
Menurut Chandra Guna, kegiatan paralegal yang dikelola oleh kantor advokat dan konsultan hukum AMCHA sudah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“(Yang mengelola paralegal) Bukan oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum,red), seperti kata oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu. Ini jelas bertujuan menyesatkan masyarakat,” kata Chandra.
Ia juga lantas tidak mau terlalu mempersoalkannya, bahkan dirinya mengajak semua elemen bersama-sama mencerdaskan masyarakat.
“Janganlah melontarkan isu-isu negatif yang tidak berdasarkan fakta hukum. Jangan didasarkan hanya karena perasaan iri dan dengki (kenapa dia bisa memegang kegiatan itu, kenapa saya tidak). Sesuai dengan pepatah, kualitas intelektual seseorang dapat dilihat dari pembicaraan orang itu,” katanya.