Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG- Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Kematian Kota Bandarlampung 2012 senilai Rp2,2 miliar, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, ketiga tersangka yakni Akuan Effendi, Tineke dan M.Sakum, segera disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Fredy Simanjuntak,
mengatakan tim penyidik sudah selesai melakukan pemberkasan terhadap ketiga tersangka kasus Bansos Kematian Kota Bandarlampung. Saat ini, penyidik tengah menyusun surat dakwaan untuk ketiga tersangka.
“Sudah lengkap semua atau P-21berkas mereka (tersangka). Sekarang tim sedang membuat
surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Fredy, Rabu (11/2).
Untuk pelimpahan ketiga tersangka tersebut ke tahap penuntutan, kata Fredy, rencana pelimpahannya dalam waktu dekat ini. Karena penahanan terhadap ketiga tersangka, sudah dilakukan Perpanjangan.
“Perpanjangan penahanannya sudah kami perpanjang, oleh sebab itu maka akan secepatnya segera kami limpahkan ke penuntutan, agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Bandarlampung menetapkan tiga tersangka yakni Akuan Effendi selaku Kepala Dinas Sosial Bandarlampung, Tineke sebagai bendahara dan M.Sakum yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela.
Dalam perkara ini, peran Akuan memerintahkan Tineke untuk menyerahkan uang kepada M.Sakum. Namun, dalam pemberian uang dana kematian tersebut, Akuan tidak melakukan pengecekan dokumen.
Perbuatan mereka disinyalir telah merugikan negara sekitar Rp2,2 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang digunakan menyumbang 5.000 keluarga di Kota Bandarlampung yang anggota keluarganya meninggal. Tiap warga yang meninggal, keluarganya mendapatkan bantuan Rp500 ribu.