Perkara Korupsi Disnakertrans Mandek

Bagikan/Suka/Tweet:

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Perkara korupsi (sudi purwono)

BANDAR LAMPUNG – Penanganan korupsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, tahun anggaran 2013 senilai Rp2 miliar  berhenti di tempat. Namun Kejaksaan Tinggi Lampung, meminta tidak dikaitkan dugaan penyidik menerima suap uang dari sejumlah pejabat yang tersangkut kasus tersebut.

“Sebenarnya bukan berhenti di tempat atau lamban, mengingat pemeriksaan terhadap terperiksa masih kami lakukan. Pengungkapan kasus ini hanya persoalan waktu saja, dan jangan sampai perkara ini dihubung-hubungkan dengan isu suap dari sejumlah pejabat yang diduga tersangkut kasus itu,” kata Plh Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Ali Rasab Lubis, Selasa (13/5).

Lubis menjelaskan, masih lambatnya pengungkapan perkara ini tidak ada hubungan dengan isu suap yang dikabarkan beberapa waktu lalu.    Beberapa pejabat Disnakertrans Lampung yang diduga terlibat sudah dimintai keterangan sebagai terperiksa, menurut dia, sekarang kasus ini baru akan ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

“Perkara dugaan korupsi di Disnakertrans Lampung, kami masih meminta keterangan dari beberapa orang yang dianggap mengetahui. Memang agak lama, tapi sekarang statusnya baru akan kita naikkan ke penyelidikan,” kata dia.

Ia mengungkapkan bahwa lambatnya penanganan perkara tersebut sebenarnya bukan karena isu tersebut, melainkan kesibukan penyidik di Kejati Lampung hingga hal itu terjadi.

Sementara Kepala Kejati Lampung Momock Bambang Samiarso menegaskan, bahwa perkara dugaan korupsi Disnakertrans harus terus dilanjutkan tanpa terpengaruh dengan isu suap yang diduga diterima anak buahnya.

“Kalau memang benar nanti bisa dibuktikan. Untuk perkara ini tidak mandek, tetap diteruskan dan jangan terpengaruh isu itu,” kata Momock, Selasa (13/5).

Sebelumnya, diduga dua orang oknum jaksa di Kejati Lampung menerima suap untuk menghentikan penyidikan dugaan korupdi di Disnakertrans Provinsi Lampung.

Dugaan korupsi Disnakertrans Lampung ini bernilai Rp2 miliar, dan merupakan akumulasi dari 40 kegiatan yang dipecah-pecah dari kegiatan pengadaan benda koleksi museum senilai Rp155 juta, pengadaan alat mesin pengolahan pupuk organik Rp1,5 miliar (termasuk dana pendamping), angkutan transmigrasi dan barang bawaan sebesar Rp570 juta, dan pengadaan pembekalan transmigrasi Rp114,4 juta.

Selain itu, kegiatan pekerjaan perlengkapan kantor Rp98 juga, sewa penginapan tempat belajar dan makan minum peserta pelatihan tata graha tiga angkatan yang masing-masing menelan dana penginapan sebesar Rp196 juta, termasuk rehabilitasi tembok kantor senilai Rp75 juta.

Pada tahun anggaran yang sama, Disnakertrans Lampung juga mendapat alokasi dana dari APBN untuk pembangunan dan pemeliharaan beberapa ruas jalan, dengan anggaran mencapai Rp14,9 miliar.