Perkara Suap PMB Unila, Karomani Didakwa Korupsi Rp 6,9 Miliar

Terdakwa Karomani, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), didakwa menerima suap gratifikasi senilai Rp.6,9 miliar perkara suap jalur mandiri SMMPTN dan regular SBMPTN Unila dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/1/2023).
Terdakwa Karomani, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), didakwa menerima suap gratifikasi senilai Rp.6,9 miliar perkara suap jalur mandiri SMMPTN dan regular SBMPTN Unila dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/1/2023).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG—Terdakwa Karomani, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) didakwa menerima suap gratifikasi senilai Rp.6,9 miliar lebih dalam perkara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri  SMMPTN dan regular SBMPTN Unila dan didakwa menerima 10 ribu dolar Singapura.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus suap PMB Unila dengan terdakwa Karomani di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Selasa (10/1/2023). Pada sidang dakwaan itu, dipimpin oleh Majelis Hakim Lingga Setiawan yang juga sebagai Ketua PN Tanjungkarang dengan hakim anggota Efiyanto dan Purbanus.

Karomani selaku Rektor Unila terhitung sejak tahun2020 hingga 2022, disebut memiliki kewenangan menentukan status untuk meloloskan para calon mahasiswa baru Unila.

“Penerimaan uang oleh terdakwa Karomani, seluruhnya Rp 6,9 miliar lebih dan 10 ribu dolar Singapura. Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara, tidak pernah melaporkan ke KPK mengenai adanya pemberian uang dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang. Padahal dalam penerimaan uang itu, tanpa hak yang sah,”kata Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo dipersidangan, Selasa (10/1/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, seluruh uang tersebut diterima dari orangtua atau keluarga yang menitipkan calon mahasiswa masuk Unila. Terdakwa Karomani, tidak hanya menerima suap dari para calon mahasiswa baru Unila melalui jalur mandiri (SMMPTN) saja, melainkan juga menerima suap melalui jalur Seleksi Bersama Masuk PerguruanTinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.

Pada dakwaan itu disebutkan, terdakwa Karomani diketahui meluluskan enam orang calon mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan 11 calon mahasiswa baru melalui jalur SMMPTN. Setelah menerima titipan beberapa nama dan bersedia memberikan sejumlah uang, nama-nama tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem aplikasi seleksi SBMPTN untuk  diluluskan.

“Terdakwa Karomani selakuRektor memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan para calon mahasiswa baru Unila Tahun 2022. Terdakwa meminta kepada Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo dan Mualimin, jika ada calon mahasiswa baru yangingin diloloskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang, maka harus melaporkan kepada terdakwa Karomani dan Heryandi,”kata JPU KPK lagi.

Dalam persidangan, terdakwa Karomani didakwa dengan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Karomanijugadidakwa Pasal 12 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Jaksa KPK, Mahmud Afrizal mengatakan, terdakwa Karomani mendapat uang sekitar Rp.10 miliar baiki tu dalam bentuk bangunan, uang tunai, perhiasan emas dan mata uang asina. Uang tersebut, didapat dari sekitar belasan calon mahasiswa baru Unila titipan.

“Total Rp.10 miliar lebih, itu sekitar 17 orangtua calon mahasiswa yang suap. Tapi beda lagi dengan gratifikasi diluar itu,”kata dia.

Ia menambahkan, pada agenda sidang lanjutan pada Rabu 17 Januari 2023 mendatang, diagendakan pemanggilan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Terkait saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, kemungkinan besar pejabat daerah, pengusaha hingga anggota DPR.

“Apa yang sudah dipanggil oleh KPK, kemungkinan besar akan kita hadirkan di persidangan. Kita akan lihat dulu daftarnya, baru akan kita hadirkan pada sidang pekan depan,”pungkasnya.