Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tersangka pencurian ponsel modus baru di bagasi dibawah jok sepeda motor, Nurhadi dan PYP mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian tersebut. Nurhadi pemuda penganguran ini mengaku, terpaksa mencuri karena butuh uang untuk ongkos berangkat ke Jakarta.
“Saya butuh uang untuk pergi ke Jakarta cari pekerjaan, karena tidak punya uang itulah saya terpaksa nekat mencuri,”ucap Nurhadi, Senin (28/11/2016).
Dikatakannya, sebelumnya ia pernah bekerja di salah satu pabrik di daerah Jakarta, karena masa kontrak kerja itu sudah habis ia berhenti dari kerjanya dan pulang ke rumahnya di Padang Cermin, Pesawaran. Selama berada di kampung halaman, ia tidak pernah dapat pekerjaan. Karena hal tersebut, membuat ia bosan dan ingin kembali lagi ke Jakarta mencari pekerjaan.
“Saat itu saya tidak punya uang sama sekali untuk ongkos pergi ke Jakarta, lalu saya pergi ke Bandarlampung mencoba menemui paman saya dan meminta uang dengannya,”ujarnya.
Menurutnya, saat pergi menemui pamanya di Bandarlampung, ia mengajak tetangganya PYP.
Setelah sampai di rumah pamannya, kata Nurhadi, ia mencoba meminta uang dan ternyata pamannya tidak bisa membantu. Lalu ia bersama PYP, pergi jalan-jalan ke daerah Unila dan nongkrong di lapangan sepak bola.
“Saat itu saya melihat korban memasukkan ponsel ke dalam bagasi di bawah jok motornya, saat itulah tiba-tiba timbul niat saya nekat mencuri. Tapi belum sempat hasil curian itu dijual, saya ketangkap dan sempat dihajar warga,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Nurhadi dan PYP harus mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Petugas Polsekta Kedaton dibantu dengan warga, menangkap dua pemuda tersangka pencurian ponsel di lapagan sepak bola Universitas Lampung (Unila), pada Kamis (24/11/2016) lalu.
Kedua tersangka pencurian tersebut adalah, Nurhadi Candra Buana (23) dan PYP (16) keduanya warga Jalan Way Ratai, Desa Teluk Pandan, Padang Cermin, Pesawaran.
Kedua tersangka, sempat dihakimi massa karena kepergok mencuri ponsel dari dalam bagasi bawah jok motor milik korban Agung Prasetyo (24) di lapagan sepak bola Universitas Lampung (Unila).
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyiya barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Asus dan Nokia milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Fit Z BE 8256 RF milik kedua tersangka.