Nusa Putra*
Kampus UGM (ilustasi/dok) |
Pemeriksaan terhadap Instrumen Pengukuran Standar
Akademik ITB (2015, Rev.3) terbukti bahwa standar BAN PT yaitu 1, 2, dan 7
terdapat dalam instrumen ITB secara tersebar pada berbagai standar sesuai
dengan kepentingannya. Boleh jadi cara ini dilakukan agar ada penajaman dan kerincian
sehingga pemenuhan standar itu menjadi lebih mudah dan pasti.
Akademik ITB (2015, Rev.3) terbukti bahwa standar BAN PT yaitu 1, 2, dan 7
terdapat dalam instrumen ITB secara tersebar pada berbagai standar sesuai
dengan kepentingannya. Boleh jadi cara ini dilakukan agar ada penajaman dan kerincian
sehingga pemenuhan standar itu menjadi lebih mudah dan pasti.
Cara yang dilakukan ITB ini menegaskan bahwa ITB
memerhatikan standar BAN PT, menggunakannya dan melampauainya. Karena itu dalam
mengembangkan instrumen butir-butir kriteria ITB ada yang sama dan ada yang
berbeda dengan elemen penilaian BAN PT. Jika berbeda dapat dipastikan, kriteria
ITB mengatasi atau melampaui kriteria BAN PT. Bahkan ada sejumlah kriteria yang
merupakan penajaman yang tidak terdapat dalam elemen penilaian BAN PT. Fakta
ini menunjukkan bagaimana ITB menggunakan otonomi dan kebebasannya dengan tetap
memerhatikan standar BAN PT.
memerhatikan standar BAN PT, menggunakannya dan melampauainya. Karena itu dalam
mengembangkan instrumen butir-butir kriteria ITB ada yang sama dan ada yang
berbeda dengan elemen penilaian BAN PT. Jika berbeda dapat dipastikan, kriteria
ITB mengatasi atau melampaui kriteria BAN PT. Bahkan ada sejumlah kriteria yang
merupakan penajaman yang tidak terdapat dalam elemen penilaian BAN PT. Fakta
ini menunjukkan bagaimana ITB menggunakan otonomi dan kebebasannya dengan tetap
memerhatikan standar BAN PT.
Sebagai contoh ditunjukkan di bawah ini:
Elemen penilaian Standar Mutu Akademik ITB, Standar 2
Dosen:
Dosen:
2.1 Rekrutmen dan manajemen kinerja Dosen :
a. Perekrutan dosen disesuaikan dengan kebutuhan
Program Studi yang diuraikan dalam rencana pengembangan SDM di masing- masing
Program Studi.
Program Studi yang diuraikan dalam rencana pengembangan SDM di masing- masing
Program Studi.
b.Tersedia pedoman tentang sistem dan mekanisme
pengusulan calon dosen dan diimplementasikan secara konsisten
pengusulan calon dosen dan diimplementasikan secara konsisten
c. Tersedia pedoman tentang sistem seleksi,
penempatan, retensi, dan pemberhentian dosen dan diimplementasikan secara
konsisten.
penempatan, retensi, dan pemberhentian dosen dan diimplementasikan secara
konsisten.
d. Jumlah dosen di Program Studi mencukupi agar
program- program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
dipastikan dapat berjalan dengan baik.
(Rata-rata FTE dosen berada pada rentang 11 dan 13)
program- program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
dipastikan dapat berjalan dengan baik.
(Rata-rata FTE dosen berada pada rentang 11 dan 13)
e. Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah tenaga dosen
(Nisbah jumlah mahasiswa S1 (student body) terhadap jumlah dosen 17 : 1)
(Nisbah jumlah mahasiswa S1 (student body) terhadap jumlah dosen 17 : 1)
f. Tersedia pedoman tentang TUPOKSI, monitoring,
evaluasi kinerja dosen dan diimplementasikan secara konsisten.
evaluasi kinerja dosen dan diimplementasikan secara konsisten.
Ada sejumlah kesamaan antara kriteria di atas dengan
elemen penilaian BAN PT terkait dengan sistem rekrutmen dosen, keberadaan dan
pelaksanaan pedoman dengan konsisten, serta jumlah beban dosen, dan tupoksi.
elemen penilaian BAN PT terkait dengan sistem rekrutmen dosen, keberadaan dan
pelaksanaan pedoman dengan konsisten, serta jumlah beban dosen, dan tupoksi.
Namun terdapat perbedaan jumlah rasio mahasiswa
terhadap jumlah dosen. Elemen penilaian BAN PT rasionya adalah untuk bidang
sosial 1:27-33, bidang eksakta 1:17-23. Standar minimum ITB adalah 1:17. ITB
memilih batas bawah BAN PT bukan batas atas. Ini bermakna ITB memastikan
memilih harkat dan peringkat minimal sangat baik, yang merupakan harkat dan
peringkat maksimal pada BAN PT.
terhadap jumlah dosen. Elemen penilaian BAN PT rasionya adalah untuk bidang
sosial 1:27-33, bidang eksakta 1:17-23. Standar minimum ITB adalah 1:17. ITB
memilih batas bawah BAN PT bukan batas atas. Ini bermakna ITB memastikan
memilih harkat dan peringkat minimal sangat baik, yang merupakan harkat dan
peringkat maksimal pada BAN PT.
2,2. Kualifikasi dan kompetensi Dosen
a. Program Studi menempatkan/menugaskan dosen yang
memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kualifikasi dan
kompetensi bidang tugasnya agar misi dan tujuan Program Studi tercapai.(90%)
memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kualifikasi dan
kompetensi bidang tugasnya agar misi dan tujuan Program Studi tercapai.(90%)
b. Dosen yang mengajar di Prodi S1 minimal
berpendidikan S2 dan mengampu matakuliah sesuai bidang keahliannya.( standar
minimum 95%)
berpendidikan S2 dan mengampu matakuliah sesuai bidang keahliannya.( standar
minimum 95%)
c. Dosen yang mengajar di Prodi S2 dan S3
berpendidikan S3 dan memiliki jabatan fungsional sekurangnya lektor(90%)
berpendidikan S3 dan memiliki jabatan fungsional sekurangnya lektor(90%)
d. Persentase Dosen Pengajar di Prodi S1 dan Prodi S2
berpendidikan S3 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS(70%)
berpendidikan S3 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS(70%)
e. Persentase Dosen Pengajar di Prodi S1 yang memiliki
jabatan minimum lektor yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS(75%)
jabatan minimum lektor yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS(75%)
f. Prosentase Dosen Pengajar Prodi S1 yang memiliki
Sertifikat Pendidik Profesional (75%)
Sertifikat Pendidik Profesional (75%)
g. Di akhir semester setiap dosen yang mengajar di
semester berjalan harus melakukan evaluasi pembelajaran dengan membuat
portfolio mata kuliah (1portofolio/dosen)
semester berjalan harus melakukan evaluasi pembelajaran dengan membuat
portfolio mata kuliah (1portofolio/dosen)
Pada semua kriteria di atas standar minimum ITB lebih
tinggi 5% sampai dengan 35% dibandingkan elemen penilaian BAN PT. BAN PT tidak
mensyaratkan dosen membuat portofolio. Tampaknya terkait dengan sumber daya
manusia khususnya dosen, ITB sungguh telah melampaui standar BAN PT.
tinggi 5% sampai dengan 35% dibandingkan elemen penilaian BAN PT. BAN PT tidak
mensyaratkan dosen membuat portofolio. Tampaknya terkait dengan sumber daya
manusia khususnya dosen, ITB sungguh telah melampaui standar BAN PT.
Dengan
demikian standar minimum yang ditetapkan sangat tinggi.
demikian standar minimum yang ditetapkan sangat tinggi.
2,3. Pengembangan kompetensi didaktik dosen
a. Informasi, panduan dan prosedur pengembangan
kompetensi didaktik dosen tersedia di web ITB dan selalu di update.(1 bulan
sekali)
kompetensi didaktik dosen tersedia di web ITB dan selalu di update.(1 bulan
sekali)
b. Pelatihan/penyegaran didaktik/teaching &
learning dilakukan dan disesuaikan dengan hasil asesmen dosen.(1 tahun sekali)
learning dilakukan dan disesuaikan dengan hasil asesmen dosen.(1 tahun sekali)
Standar minimum ITB dalam aspek di atas melampaui
standar minimum BAN PT.
standar minimum BAN PT.
Tentu saja apa yang dilakukan ITB, UGM, dan IPB tidak
dapat diterapkan begitu saja pada semua perguruan tinggi. Ketiga perguruan
tinggi ini bukan saja sudah lama berdiri, juga merupakan PTN yang mendapat
bantuan secara teratur dalam jumlah besar dari Pemerintah dan banyak diminati
calon mahasiswa.
dapat diterapkan begitu saja pada semua perguruan tinggi. Ketiga perguruan
tinggi ini bukan saja sudah lama berdiri, juga merupakan PTN yang mendapat
bantuan secara teratur dalam jumlah besar dari Pemerintah dan banyak diminati
calon mahasiswa.
Namun, apa yang dilakukan ketiganya dapat dijadikan
model oleh perguruan tinggi lain. Tentu saja disesuaikan dengan kondisi
perguruan tinggi tersebut.
model oleh perguruan tinggi lain. Tentu saja disesuaikan dengan kondisi
perguruan tinggi tersebut.
Misalkan, perguruan tinggi yang akreditasi
institusinya C dan sebagian besar program studinya juga terakreditasi C. Mereka
dapat menentukan standar sendiri dalam SPMInya. Dengan analisis yang objektif,
cermat dan akurat ditentukan pada kriteria mana saja sudah bisa ditentukan
standar minimumnya sama dengan standar BAN PT, dan pada kriteria mana yang
ditetapkan standar minimumnya masih membutuhkan waktu lebih panjang untuk
mencapai standar minimum BAN PT.
institusinya C dan sebagian besar program studinya juga terakreditasi C. Mereka
dapat menentukan standar sendiri dalam SPMInya. Dengan analisis yang objektif,
cermat dan akurat ditentukan pada kriteria mana saja sudah bisa ditentukan
standar minimumnya sama dengan standar BAN PT, dan pada kriteria mana yang
ditetapkan standar minimumnya masih membutuhkan waktu lebih panjang untuk
mencapai standar minimum BAN PT.
Mungkin dua tahun ke depan sarana dan prasaran bisa
diusahakan mendapat nilai tertinggi, sedangkan untuk sumber daya manusia,
khususnya dosen membutuhkan waktu empat tahun untuk mendapatkan nilai tertinggi
dalam Standar BAN PT. Pastilah sangat sulit dalam rentang waktu yang bersamaan
seluruh kriteria bisa ditingkatkan mencapai nilai tertinggi. Pasti ada kendala
terkait dengan ketersediaan dana dan kemampuan lain.
diusahakan mendapat nilai tertinggi, sedangkan untuk sumber daya manusia,
khususnya dosen membutuhkan waktu empat tahun untuk mendapatkan nilai tertinggi
dalam Standar BAN PT. Pastilah sangat sulit dalam rentang waktu yang bersamaan
seluruh kriteria bisa ditingkatkan mencapai nilai tertinggi. Pasti ada kendala
terkait dengan ketersediaan dana dan kemampuan lain.
Dalam upaya mencapai tujuan peningkatan mutu melalui
pemenuhan SPMI agar sekaligus meningkat bila dinilai menggunakan SPME yang
dilakukan oleh perguruan tinggi, terutama yang akreditasinya C, Pemerintah
harus memberikan bantuan.
pemenuhan SPMI agar sekaligus meningkat bila dinilai menggunakan SPME yang
dilakukan oleh perguruan tinggi, terutama yang akreditasinya C, Pemerintah
harus memberikan bantuan.
Sangat beragam bentuk bantuan tersebut. Tentu saja
dengan memerhatikan kondisi nyata setiap perguruan tinggi. Tampaknya bantuan
yang bersifat sama dan seragam harus dihindari.
dengan memerhatikan kondisi nyata setiap perguruan tinggi. Tampaknya bantuan
yang bersifat sama dan seragam harus dihindari.
Setidaknya bantuan diberikan berdasarkan kategorisasi
perguruan tinggi. Bimbingan teknis (bimtek) pun tidak bisa seragam. Sebab
masalah yang dihadapi perguruan tinggi tidak selalu sama persis. Tidak sedikit
perguruan tinggi yang sarana dan prasarananya memadai, namun sangat kurang
sumber daya manusianya, terutama dosen. Ada pula yang sarana dan prasarana
serta sumber daya manusianya masih sangat kurang.
perguruan tinggi. Bimbingan teknis (bimtek) pun tidak bisa seragam. Sebab
masalah yang dihadapi perguruan tinggi tidak selalu sama persis. Tidak sedikit
perguruan tinggi yang sarana dan prasarananya memadai, namun sangat kurang
sumber daya manusianya, terutama dosen. Ada pula yang sarana dan prasarana
serta sumber daya manusianya masih sangat kurang.
Kategorisasi pun tidak bisa hanya didasarkan pada
peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Perguruan tinggi dan
program studi yang terakreditasi C kelebihan dan kelemahnnya tidak selalu sama.
Untuk itu seyogyanya BAN PT ikut membantu Kemenristekdikti dengan cara
memberikan analisis akreditasi. Dengan demikian Kemenristekdikti dapat
merumuskan program bantuan yang spesifik dan rinci untuk meningkatkan mutu
perguruan tinggi dan program studi.
peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Perguruan tinggi dan
program studi yang terakreditasi C kelebihan dan kelemahnnya tidak selalu sama.
Untuk itu seyogyanya BAN PT ikut membantu Kemenristekdikti dengan cara
memberikan analisis akreditasi. Dengan demikian Kemenristekdikti dapat
merumuskan program bantuan yang spesifik dan rinci untuk meningkatkan mutu
perguruan tinggi dan program studi.
Pekerjaan raksasa meningkatkan mutu perguruan tinggi
dan progran studi tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Upaya gotong
royong semua pihak yang memang seharusnya memberikan perhatian harus diusahakan
dengan sungguh-sungguh.
dan progran studi tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Upaya gotong
royong semua pihak yang memang seharusnya memberikan perhatian harus diusahakan
dengan sungguh-sungguh.
Sangat bagus bila pada tiap Kopertis ditunjuk sejumlah
perguruan tinggi yang masuk kategori sangat baik (akreditasi S) sebagai pembina
bagi perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan dalam wilayahnya. Para asesor
dari perguruan tinggi tersebut secara khusus dimanfaatkan untuk ikut membina.***
perguruan tinggi yang masuk kategori sangat baik (akreditasi S) sebagai pembina
bagi perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan dalam wilayahnya. Para asesor
dari perguruan tinggi tersebut secara khusus dimanfaatkan untuk ikut membina.***
*Dr. Nusa Putra adalah staf pengajar UNJ