Pernyataan Keprihatinan DPW PAN Lampung Terkait Kemelut SMKN 9 Bandarlampung

Bagikan/Suka/Tweet:

Setelah membaca dari berbagai media massa baik cetak maupun elektronik dan mendapatkan informasi dari berbagai sumber atas kemelut yang terjadi di SMKN 9 Bandar Lampung, terutama peristiwa pada hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2016-2017, maka Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Lampung menyampaikan pernyataan sebagai berikut:


1.Menghimbau kepada masing-masing pihak, baik Pemprov Lampung maupun Pemkot Bandar Lampung untuk mengutamakan dan mengedepankan kepentingan umum demi keberlangsungan proses belajar mengajar dalam menyelesaikan kemelut tersebut.

2.DPW PAN Lampung sangat menyesalkan atas sikap dan tinadakan menghalang halangi penyelenggaraan proses pendidikan, terlebih lebih samapai ada penghentian / penutupan peroses belajar mengajar di SMKN 9

3.DPW PAN Lampung mengharapkan stakehoder baik dewan pendidikan maupun pihak-pihak terkait agar bersama-sama untuk segera menyelesaikan atas kemelut SMKN 9.

4.Menghimbau agar pihak Pemprov Lampung maupun Pemkot Bandar Lampung menyelesaikan kemelut SMKN 9 Bandar Lampung sesuai undang-undang 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 4 yang menegaskan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dan undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 9 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

Demikian pernyataan ini semoga penyelesaian kemelut tentang SMKN 9 Bandar Lampung dapat menemukan jalan keluar yang tidak merugikan semua pihak.

 
Ketua DPW PAN Lampung,

Saad Sobari