Pernyataan Sikap LBH PAI Lampung Soal Dugaan Penelantaran Pasien BPJS di RSUAM

Bagikan/Suka/Tweet:

Kesehatan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, dan merupakan salah satu unsur kesejahtraan yang hurus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa indonesia, hal tersebut tergambar dalam dalam amanat Pembukaan UUD 1945. Dan Setiap orang berhak untuk menikmati standar kesehatan.

Ada yang menarik dari Kunjungan Presiden Joko widodo Ke Rumah Sakit Umum Abdul Muluk beberapa waktu yang lalu ( 15/11/2019) yang di dampingi langsung oleh Gubernur Lampung terpilih Arinal Djuniadi, dalam kunjungan tersebut Presiden ingin memastikan bahwa Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) benar –benar sampai kemasyarakat dan hak atas kesehatan masyarakat terpenuhi, Pada saat itu Statemen Dr. Elitha M Utari ( Plt Direktur RSUAM ) dengan tegas nenyatakan bahwa Presiden Jikowi memberikan Apresiasi terkait pelayanan yang di berikan oleh RSUAM kepada Masyarakat, terkait Hak Atas kesehatan warga Lampung,

Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi kemarin, melalui vidio amatir yang direkam oleh salah satu keluarga pasien warga palas pasemah, kec. Palas lampung selatan dan menjadi viral di media sosial, didalam Vedio memperlihatkan bahwa pasien terlantar selama berjam-jam di salah satu sudut Jalan / Bangsal yang berada di Rumah sakit tersebut, terdapat jerit histeris dari keluarga paseiendan pasien tersebut dinyatakan meninggal tanpa ada penanganan yang maksimal.

Maka, dengan peristiwa yang terjadi tersebut kami LBH PAI (Perkumpulan Advokacen Indonesia ), lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan HAM mendorong pihak-pihak terkait agar segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan memberikan sanksi terhada Rumah sakit milik pemerintah/oknum dokter/petugas tersebut. Hal ini mengingat peristiwa tersebut tidak hanya terjadi kali ini.

Penelantaran pasien yang dilakukan oleh rumah sakit pemerintah di Provinsi Lampung (kasus Penolakan Pemulung juga pernah terjadi) LBH PAI juga mengecam Penelantaran pasien yang mengakibatkan hilangnya nyawa tersebut.

Menurut kajian Hukum kami ada beberapa definisi penelantaran. Penelantaran pasien biasanya berkaitan dengan Tindak Pidana Pelangaran Terhadap Orang yang memerlukan Pertolongan hal tersebut terbaktub dalam Pasal 531 KUHP dan Tindak Pidana Tidak memberikan Pertolongan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 UU tentang Kesehatan.

Tentu kita memahami bahwa aturan hukum tersebut masih bersifat Umum atas tindak suatu pidana tetapi yang harus diketahui bahwa dalam Undang-undang Kesehatan hanya memilika batas cakupan 2 (dua ) subjek hukum. Yakni: pimpinan fasilitas tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan, maka kami mendorong pemangku kebijakan atau Penegak hukum di Provinsi Lampung dapat menggunkan regulasi hukum yang ada untuk menindaklanjuti pristiwa tersebut agar terdapat efek jera.

Dalam video yang beredar tersebut jelas menggambarkan bahwa pasien dalam keadaan atau dianggap emergansi, yaitu suatu kondisi yang menurut pasien atau orang-orang yang membawa pasien kerumah sakit memerlukan perhatian medik segera. Kondisi ini berlangsung sampai dokter memberikan pemeriksaan dan menemukan keadaan yang sebaliknya.

Direktur LBH PAI Lampung,

Muhammad Ilyas