Perpanjangan HGU, Para Pedagang Pasar Kopindo Metro Mengadu ke Pemprov

Bagikan/Suka/Tweet:
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Adeham, menerima perwakilan Pedagag Pasar Kopindo Metro, di ruang kerjanya, Senin  (4/5).
BANDARLAMPUNG,
Teraslampung.com —
Pemerintah Provinsi Lampung diwakili Asisten Bidang Ekbang
Adeham menerima perwakilan pedagang Pasar Kopindo Metro yang berunjuk rasa, di
Pemprov Lampung, Senin (3/5).Mereka diterima Adeham di ruang kerja Asisten
Bidang Ekbang.
Pedagang yang tergabung dalam
Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pasar KOPINDO (P4K) mengadukan kepada
Gubernur tentang permohonan persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan Pasar
Kopindo Metro berdasarkan ketentuan Perundangan-undangan.
Para Pedagang diwakili oleh
Ketua P4k;  H.Hashim Akhtar beserta 11
Pedagang dan Kuasa Hukum Pedagang; Nelson Rumanof.  Dari jajaran Pemerintah Provinsi Lampung
terus hadir  Karo Humas dan Protokol dan
Karo Perekonomian, Perwakilan BPN Lampung dan BPN Metro.
Hashim mengungkapkan, Pemkot
Metro telah melakukan MoU dengan pihak ketiga yaitu PT Satria Sukarso Wawai dan
PT Tiga Satu Mandiri Join Operation tentang pembangunan Pasar Kopindo.
Selanjutnya Pemkot Metro melakukan ekspose kepada Pedagang. “Ini dilakukan
tanpa didahului dialog atau pemberitahuan kepada Pedagang.
 Selain itu,  kata Hashim, juga tidak ada kejelasan apakah
perpanjangan HGB yang kami ajukan diolaksanakan atau diterima.
Hashim mengatakan, pada
tanggal 13 April lalu telah dbuat Tempat Penampungan Sementara di Selasar Utara
Pasar Kopindo,  namun dibentuknya oleh
pengurus P4k setelah berkoordinasi dengan Polres Metro.
Menyikapi hal tersebut,
Pedagang Kopindo telah bertemu dengan pihak terkait antara lain Ketua DPRD Kota
Metro Anna Morinda.Hasilnya, aktifitas Pedagang tidak boleh terganggu,dan
Bangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) 
harus dibongkar.
Sementara itu Kuasa Hukum P4k
Nelson Rumanof mengatakan keterlambatan Pedagang dalam mengajukan permohonan
Perpanjangan HGB seharusnya tidak berakibat hapusnya dan atau dasar penolakan
pemberian perpanjangan Hak Guna Bangunan. “Pasal 25 Peraturan Pemerintah
RI No 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pemakaian
Atas Tanah.
Asisten Bidang Ekbang Drs
Adeham mengatakan Pemprov memahami apa yang menjadi Keluhan Pedagang.  Untuk itu Pemprov akan memanggil Pemkot Metro
guna menjelaskan permasalahan ini.
“Keluhan Pedagang akan
kami sampaikan sekaligus untuk mengetahui langkah yang telah diambil Pemkot
Metro untuk menyelesaikannya,”jelas Adeham.
BPN Kota Metro dalam
kesempatan tersebut menjelaskan,  Pemkot
Metro sebagai pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL) yang berhak untuk mengajukan
rekomendasi HGB. Saat ini berdasarkan rekomendasi Pemkot Metro,  BPN Kota Metro telah menerbitkan HGB baru
kepada pihak Pengembang.

Kabid Survei Pengukuran dan
Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Lampung Dr.Ir..M.Irdan,M.Eng.SC, menambahkan, HPL
diterbitkan Pemkot Metro yang berhak mengeluarkan HGB.  Setelah adanya Mou dengan pihak ketiga,
Pemkot Metro mengajukan rekomendasi untuk HGB baru.

” Untuk itu Pemprov diharapkan dapat memediasi antara
Pemkot Metro harus memediasinya,” kata Irdan.