Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Terdakwa kasus mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung, M. Pansor, Brigpol Medi Andika yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU)berencana akan mengungkapkan nama-nama baru di dalam duplik yang akan disampaikan oleh Medi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat sidang lanjutan, Rabu besok (12/4/2017).
Pengacara Medi Andika, Sopian Sitepu, saat dikonfirmasi Teraslampung.com menuturkan kliennya berencana akan mengungkap banyak nama terkait kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Rabu besok.
“Mengenai siapa nama-nama baru atau pelaku sebenarnya pembunuh Pnasor, itu nanti klien saya sendiri yang akan menyampaikannya di persidangan besok,”ujarnya kepada Teraslampung.com , Senin (11/4/2017) sore.
Menurut Sopian Sitepu, ada beberapa nama dalam kasus tersebut, yang akan diungkap oleh kliennya Medi di dalam duplik yang ditulisnya sendiri. Namun Sopian enggan menyebutkan, siapa nama-nama baru dan pelaku sebenarnya tersebut.
“Klien saya Medi membuat duplik secara tertulis, dan akan dibacakan sendiri dengan Medi di persidangan besok,”jelasnya.
Diketahui, terdakwa Brigpol Medi Andika membuat pengakuan baru dan mengejutkan usai menjalani sidang lanjutan kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2014) lalu. Medi menyatakan, bahwa ada keterlibatan Umi Kulsum, istri M Pansor dalam kasus mutilasi tersebut.
“Istri almarhum mengetahui kejadian pembunuhan Pansor, karena dia (Umi Kulsum) yang mendanainya. Saya cuma disuruh mencarikan orang saja, yang untuk melukainya tapi bukan untuk menghabisi nyawa Pansor,”ungkap Medi.
Dikatakannya, ia akan menyampaikan keterlibatan Umi Kalsum, istri Pansor di persidangan selanjutnya.