Persis di depan Rumdis Wabup Lampura, Menara Telekomunikasi tidak Berizin masih tidak Ditertibkan

Menara telekomunikasi di Kelurahan Gapura, Kotabumi, Lampung Utara.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun didapati tak berizin, namun menara telekomunikasi di Kelurahan Gapura, Kotabumi, Lampung Utara masih gagah berdiri. Padahal, lokasinya persis di depan rumah jabatan Wakil Bupati Lampung Utara.

“Kami baru dapat menertibkannya setelah ada rekomendasibatau permintaan dari instansi terkait,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Khairul Anwar, Jumat (8/12/2023).

Sejauh ini masih belum ada permintaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP untuk menertibkan atau menyegel menara tersebut. Kendati demikian, pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait persoalan ini.

“Kalau memang minta ditertibkan, kami siap kapan saja,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara membenarkan, sampai saat ini belum ada rekomendasi yang mereka keluarkan untuk pendirian menara di sana. Rekomendasi titik lokasi pendirian menara ini diatur dalam rencana induk menara telekomunikasi.

“Rekomendasi titik lokasi ini menjadi dasar penerbitan perizinan yang dibutuhkan dalam pendirian setiap menara telekomunikasi,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi. Rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan
baik, berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi.