Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Perusahaan Umum (Perum) Damri Cabang Lampung, menetapkan tarif tiket angkutan Lebaran 2016 yang sudah disesuaikan dengan tarif batas atas. Ketentuan tersebut ditetapkan, untuk pembelian tiket lebaran mulai pada H-12 hingga sampai H+10 Idul Fitri 1437 H tahun 2016.
General Manager Perusahaan Umum (Perum) Damri Cabang Lampung, Yulianto, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tarif tiket angkutan Lebaran tahun 2016.
Harga tiket tarif angkutan lebaran tersebut, Perum Damri mengacu tarif jarak batas atas yang telah ditetapkan direksi. Meski sudah ditetapkan, tarif tiket angkutan lebaran ini akan menyesuaikan.
“Tarif itu berlaku untuk jadwal keberangkatan pada H-12 (24 Juni
2016), hingga sampai pada H+10 (17 Juli 2016),”kata Yulianto, Minggu (12/6/2016).
Menurutnya, penyesuain tarif tiket angkutan lebaran tersebut
dilakukan, lantaran pada saat arus mudik dan arus balik lebaran nanti, pastinya akan terjadi lonjakan serta ketidak seimbangan penumpang.
“Penyesuaian ini selalu dilakukan, karena penumpang pada arus mudik dan arus balik lebaran nanti sudah dipastikan tidak seimbang,”ujarnya.
Yulianto mengutarakan, mengenai tarif yang sudah ditentukan selama Ramadhan, seperti jurusan Jakarta kelas bisnis sebesar Rp 205 ribu, Eksekutif Rp 279 ribu dan Royal Rp 331 ribu. Sementara untuk tarif dari Bandarlampung tujuan Yogyakarta, untuk kelas bisnis Rp 399 ribu dan Eksekutif Rp 504 ribu.
Sedangkan untuk harga tiket lainnya, kata Yulianto, sudah menyesuaikan dan bisa langsung memesan tiketnya diseluruh jaringan penjualan tiket. Dikatakannya, apabila diluar mudik lebaran, harga tiket berlaku dengan harga normal.
“Kalau membeli tarif tiketnya diluar dari jadwal lebaran H-12 sampai H+10, maka harga tiket itu masih harga normal bukan berdasarkan tarif jarak batas atas,”terangnya.