Perusahaan di Lamsel Wajib Memberikan THR Kepada Karyawan

Bagikan/Suka/Tweet:
Ilustrasi
Iwan J
Sastra/Teraslampung.com  

KALIANDA
Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan telah
melayangkan surat edaran kepada tiap perusahaan di wilayah kabupaten serambi
pulau sumatera ini, terkait himbauan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya
(THR) keagamaan tahun 2015 kepada setiap karyawannya.

Kepala
Disnakertrans Lamsel Ridwan, SH mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan
kewajiban setiap perusahaan kepada para pekerjanya sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 04/MEN/1994 tentang,  THR
Keagamaan kepada pekerja.

“Setiap
perusahaan yang berdiri di wilayah Lampung Selatan wajib memberikan tunjangan
hari raya keagamaan kepada karyawannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum
Hari Raya Idulfitri 1436 Hijriah atau H-7,” ujar Ridwan, kepada
Teraslampung.com, diruangkerjanya, Selasa (30/6).

Ridwan
menuturkan, pemberian THR keagamaan merupakan salah satu hal untuk menciptakan
situasi  harmonis dan kondusif antara pihak perusahaan dan para
pekerjanya. 

“Pemberian
THR keagamaan memiliki ketentuan, seperti THR keagamaan besarannya 1 bulan gaji
pokok ditambah tunjangan tetap apabila pekerjanya telah memiliki masa kerja
minimal 12 bulan atau satu tahun. Kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, maka
akan dihitung proporsional sesuai masa kerja,” tuturnya.

Diungkapkannya,
bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karywannya, maka
Disnakertrans akan memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. 

“Sudah
pasti ada sanksinya. Karena pemberian THR sudah diatur dalam peraturan menteri.
Kalau melihat sejauh ini, tidak ada perusahaan di Lampung Selatan yang tidak
memberikan THR kepada para karyawannya. Mudah-mudahan pada tahun ini juga
(2015, red) tidak ditemukan adanya perusahaan yang membandel dengan tidak
memberikan THR keagamaan kepada karyawan,” katanya