Hukum  

Perusakan Mapolsek Tegineneng, Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka

Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno bersama Waka Polda, Brigjen Pol Bonifasius Tampoi dan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih saat konpers di Graha Jurnalis Polda Lampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor Polsek Tegineneng, Pesawaran, 17 Maret 2017.

“Mereka sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Lampung. Para tersangka ditangkap petugas Jumat (17/3/2017) lalu usai melakukan aksi perusakan. Empat tersangka tersebut adalah, Tomi Saputra (27), Nova Hariyanto (31), Weri Herlambang dan Reza Pragesta alias Eca (31). Keempatnya adalah warga Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran,”kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno, Senin (20/3/2017).

Sudjarno mengutarakan, keempat tersangka tersebut ikut terlibat dalam aksi perusakan kantor Polsek Tegineneng, pada Jumat (17/3/2017) pagi lalu. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP dan Pasal 160 KUHP.

“Aksi keempat tersangka, terekam kamera CCTV saat sedang melempari kantor Polsek Tegineneng dengan batu,”terangnya.

Selain keempat tersangka, kata Sudjarno, masih ada pelaku lainnya yang terlibat melakukan perusakan kantor Mapolsek Tegineneng tersebut. Saat ini kasusnya, masih dilakukan pengmbangan untuk mengungkap para pelaku lainnya.

“Kalau dari rekaman CCTV dan keterangan tersangka, ada banyak yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut. Untuk yang lain, masih dalam penyelidikan,”terangnya.

Dikatakannya, mengenai perusakan tersebut adanya provokasi, pihaknya masih mendalami kasusnya. Hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka mengaku hanya ikut-ikutan dan itu masih terus didalami dan petugas masih mencari siapa dalang provokator tersebut.

“Untuk kondisi keamanan di Polsek Tegineneng sudah kondusif, sebagai langkah antisipasif tetap dilakukan seiring dengan penagakkan hukum,”pungkasnya.

Diketahui, aksi perusakan di kantor Mapolsek Tegineneng, Pesawaran, bermula dari petugas Polsek Tegineneng yang melakukan penggrebekan terhadap sekelompok pemuda yang sedang menggelar pesta narkoba di dalam mobil Avanza di bendungan Argo Guruh Way Sekampung, pada Rabu (15/3/2017) lalu.

Pada saat penggrebekan, ada tiga orang didalam mobil Avanza. Salah satu dari mereka adalah, oknum polisi Brigadir Agung Nugroho anggota Polres Lampung Tengah, lalu Meli dan Edi. Saat itu, polisi menangkap Meli, sedangkan oknum polisi berhasil kabur dan Edi menceburkan diri ke sungai Way Sekampung. Petugas sempat melakukan penyisiran ke sungai tersebut, namun Edi tidak ditemukan.

Kemudian pada Jumat (17/3/2017) pagi lalu, Edi ditemukan warga sudah tewas dan jasadnya tersangkut di pintu air bendungan Argo Guruh Way Sekampung. Ratusan warga Desa Bumi Agung, Tegineneng yang tidak terima atas kematian Edi melakukan penyerangan dengan merusak kantor Mapolsek Tegineneng.

Hasil visum Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), Edi tewas murni tenggelam karena tidak bisa berenang dan positif menggunakan sabu-sabu. Di tubuh Edi tidak ditemukan bekas luka tembakan atau luka lainnya. Hal itu disaksikan juga oleh keluarga Edi.