TERASLAMPUNG.COM, Metro – Diduga merusak Pos Pantau Satuan Samapta Polres Metro di Samber Park dan aksi tindak kekerasan kepada salah satu anggota Sat Pol-PP Kota Metro, tujuh 39 orang anggota komunitas punk ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/5/2022).
Baca: Rusak Pos Polisi di Metro, Puluhan Anggota Komunitas Punk Diamankan
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Firmansyah, tujuh orang tersebut berinisial AR (18) Kota Metro, RK (27) Kota Metro, RS (22) asal Padang, MR (22) Tulangbawang, BG (22) Bandarlampung, MZ (34) Palembang, dan AG (22) Kotabumi.
“Dari tujuh orang tersebut, lima orang sebagai tersangka perusakan pos polisi dan dua orang sebagai tersangka pengeroyokan anggota Satpol PP Kota Metro. Bukti-bukti serta video amatir sudah dikumpulkan serta mereka pun sudah mengakui,” kata AKP Firmansyah.
Terhadap 32 anggota punk lain yang sempat diamankan, kata AKP Firmansyah, Polres Metro akan melakukan pembinaan.
“Pembinaan dengan siraman rohani, menyuruh mereka bersih-bersih badan, serta kita berikan baju baru berupa baju koko dan peci untuk laki-laki dan busana muslimah untuk yang perempuan. Kami berharap dengan baju baru tersebut, mereka bisa menjadi pribadi yang baru dan lebih baik kedepannya,” katanta,
Ketujuh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat. Mereka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Stevi Maulida