Pesan untuk Dul: Selamatkan Mary Jane Veloso!

Bagikan/Suka/Tweet:
Ilustrasi ©Lexy Rambadeta

Oyos Saroso HN

Dul yang baik. berhentilah  fesbukan sejenak. Tablo sebentar. Setelah azan dhuhur berkumandang, sebelum kamu mengambil air wudhu, pejamkanlah matamu. Dalam gelap, tolonglah sejenak berdoa 1/2 menit saja agar Tuan Joko dibukakan hatinya dan mau meninjau ulang hukuman mati bagi Mary Jane Fiesta Veloso, buruh miskin asal Filipina yang dituduh sebagai bandar narkoba.

Silakan shalat dulu,Dul. Setelah itu kamu jangan fesbukan. Tapi bacalah fakta-fakta miris ini:

Latar Belakang, Kemiskinan dan KDRT

1. Mary Jane Fiesta Veloso (selanjutnya disebut MJV) lahir pada 10 Januari 1985. Berasal dari keluarga miskin di propinsi Nueva Ecija, Filipina. Ayah dan ibunya bekerja sebagai penjual minuman keliling dan pengumpul barang-barang bekas.

2. MJV anak bungsu dari 5 bersaudara. 3 kakak perempuannya mengenyam pendidikan sampai SMA & SMP, seorang kakak lak-laki tidak bersekolah sama sekali. MJV menempuh pendidikan hanya sampai kelas 1 SMP.

3. Pada tahun 2000, menikah di usia 16 dan memiliki 2 orang anak. Kemudian berpisah dari suaminya karena suami tidak bekerja, senang berjudi dan mabuk-mabukan. Lantaran perilakunya ini, suami MJV pernah dua kali mendekam di penjara.

4. Untuk memenuhi kebutuhannya MJV pernah menjalani berbagai pekerjaan, antara lain penjual es lilin, pisang goreng dan telur ballot. Namun tetap tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya.

Menjadi Pekerja Migran di Dubai

5. Pada 2009 MJV bekerja di Dubai sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun, ia hanya bekerja selama 10 bulan karena mengalami percobaan pemerkosaan yang dilakukan sesama pekerja yang bekerja dalam satu rumah majikan.

6. Selama Bekerja MJV sempat mengirimkan uang pada suaminya.
7. MJV mengalami Percobaan Pemerkosaan yang berakibat luka di tangan karena pembelaan diri dan trauma berat yang membuatnya sulit bicara. Akibat peristiwa tersebut MJV dirawat selama 1 bulan di rumah sakit.

8. Desember 2009 MJV kembali ke daerah asalnya. Korban Perekrutan Ilegal, Perdagangan Orang, dan Penipuan menjadi Kurir Narkoba

9. MJV pada April 2010 direkrut oleh teman mantan suaminya bernama Maria Kristina P. Sergio untuk bekerja ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga. MJV menyerahkan motor dan telepon genggam kepada Kristina sebagai biaya keberangkatan. Motor dan HP bernilai 7000 Peso. Uang tersebut belum cukup untuk membeli tiket. Kristina dan MJV membuat perjanjian lisan bahwa kekurangan biaya keberangkatan akan dibayar dengan memotong 3 bulan gaji MJV saat bekerja nanti.

10. Pada 22 April 2010, MJV terbang menuju Malaysia dan masuk negara
tersebut dengan Visa Turis. Kristina dan MJV menginap di hotel. MJV tidak langsung bekerja alasannya karena calon majikan sedang berada di luar negeri.

11. MJV menginap selama di hotel selama 3 hari. Kristina membelikan beberapa potong pakaian karena MJV dilarang membawa pakaian ganti saat berangkat. Pakaian yang dibelikan Kristina bukan pakaian baru tapi bekas.

12. MJV meminta Kristina membelikan tas untuk tempat pakaian tersebut.

13. 24 April 2010, MJV diajak Kristina menemui temannya yang membelikan tas di sebuah tempat parkir. Mereka menemui teman Kristina tersebut di dalam sebuah mobil berwarna putih. MJV mendengar pembicaraan mereka dalam bahasa Inggris namun ia tidak mengerti. Saat tas diberikan, Kristina yang membawa tas tersebut dari tempat parkir ke hotel.

14. Tas diberikan ke MJV ketika di hotel. MJV sempat bertanya mengapa tas berat? Kristin mengatakan tas koper yang baru memang berat. MJV langsung percaya karena baru kali ini dia memiliki tas koper yang beroda.

15. MJV menyusun pakaian yang dia punya ke dalam tas tersebut tanpa curiga sedikit pun.

16. Kristina meminta MJV untuk ke Indonesia menemui temannya. Kristina menjanjikan setelah seminggu di Indonesia MJV kembali ke Malaysia dapat langsung mulai bekerja di tempat majikan baru.

17. MJV akhirnya pergi ke Indonesia. Kristina berpesan setiba di Bandara langsung mencari sim card telpon dan hotel terdekat. Sesampai di hotel langsung menghubungi teman Kristina. Tidak ada pesan terkait tas sama sekali. Kristin memberikan uang 500 USD kepada MJV untuk biaya hotel dan perjalanan selama 1 minggu di Indonesia.

18. 25 April 2010, MJV tertangkap tangan di Bandara Internasional Adi Sucipto Yogyakarta, di dalam tasnya ditemukan heroin seberat 2,6 kg.

Proses Hukum

19. MJV secara formal didampingi penasehat hukum pro-bono yang disediakan oleh Polda DIY/ Daerah Istimewa Yogyakarta, surat kuasa tertanggal 25 April 2010, namun hanya bertemu saat persidangan.

20. Selama proses pemeriksaan penyidikan dan proses pengadilan MJV didampingi penterjemah bahasa Inggris yang ditunjuk penasehat hukum. Namun, sepanjang proses tersebut MJV hampir tidak memahami apa yang dituduhkan padanya karena dia tidak menguasai berbahasa Inggris. Bahasa yang dikuasai dengan baik adalah Tagalog.

21. Penerjemah yang ditunjuk belakangan diketahui bukan penerjemah tersumpah dan masih berstatus mahasiswa Sekolah Tinggi Bahasa Asing di Yogyakarta.

22. MJV beberapa kali diminta untuk mengakui perbuatannya. Namun ia menolak.

23. Pada tahap akhir persidangan, majelis hakim bertanya pada MJV, “are you regret?”, ia langsung menjawab “no”. Lantaran keterbatasan bahasa Inggrisnya, MJV mengira hakim bertanya “apakah kamu mengakui perbuatanmu?”, maka dia langsung menjawab tidak. Upaya Hukum yang dilakukan

24. Pada pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum menuntut hukuman seumur hidup pada MJV. Majelis Hakim PN Sleman tanggal 11 Oktober 2010 memvonis MJV hukuman mati.

25. Pemerintah Filipina menunjuk kuasa hukum baru untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

26. Pada 10 Februari 2011, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak Banding yang diajukan dan tetap menghukum mati MJV.

27. Pada 31 Mei 2011, Mahkamah Agung menolak Kasasi dan tetap menghukum mati MJV.

28. Pada 30 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan oleh MJV melalui Keputusan Presiden No 31/G – 2014.

29. 16 Januari 2015, Penasehat hukum mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, dengan bukti baru soal penyediaan juru bahasa/penterjemah tidak sesuai dengan kebutuhan MJV.
30. Pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan PK dan tetap menghukum mati MJV.

Bedul yang baik, Maria Jane bukanlah penyair. Ia tak akan paham tentang kematian yang indah. Ia perempuan biasa yang hendak dikorbankan. Dan, sayangnya, kita terlalu abai terhadap nasib orang miskin seperti dia. Padahal, di luar sana alangkah banyaknya perempuan Indonesia seperti Jane. Nasibnya hampir sama. Setiap hukum pancung hendak dilakukan, Presiden kita–juga kita–mengemis-ngemis kepada Raja dan Presiden tetangga untuk memberikan ampunan.

Dul, satu nyawa, satu jiwa tidak berdosa alangkah mahalnya dibanding nyawa apa pun. Nyawa seharusnya tidak mudah ditransaksikan di ruang persidangan demi alasan apa pun.

Sumber fakta: Komnas Perempuan