TERASLAMPUNG.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memeriksa semua bakal calon kepala daerah yang diduga melanggar protokol kesehatan saat proses pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2020 pada 4-6 September 2020.
BACA: Bawaslu: 243 Bakal Pasangan Calon tidak Patuhi Protokol Kesehatan
Pemeriksaan tersebut merupakan hasil pertemuan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dengan Bawaslu, Senin (7/9/2020). Komunikasi Kemendagri-Bawaslu dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya 243 bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat mendaftar di kantor KPU.
“Kami sepakati Bawaslu kami dorong karena catatannya di 243 daerah terjadi pelanggaran. Seluruh Bawaslu lakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang diduga melanggar,” kata Bahtiar lewat rekaman audio yang dikirimkan pada Tempo, Selasa, 8 September 2020.
Menurut Bahtiar, pelanggar protokol Covid-19 bisa dijerat dengan dua perspektif hukum yang berbeda. Pertama aturan Pilkada dan kedua peraturan tentang kesehatan.
Hukum tentang Pilkada maka spesifik mengatur jenis dan bentuk terkait aktivitas Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Namun ada pula Undang-Undang tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, hingga aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang semuanya mewajibkan seluruh warga taat pada protokol Covid-19.
BACA: 37 Bakal Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Positif Covid-19
Bahtiar berujar para pelanggar protokol kesehatan bakal menerima hukuman mulai dari teguran, ancaman pidana, hingga diskualifikasi dari ajang Pilkada 2020.
“Kalau ada hukum pidana kesehatan bisa diteruskan oleh kepolisian. Kalau sudah diperingatkan, ditegur masih bebal juga perlu kami beri sanksi selanjutnya. Ekstremnya kalau di Pilkada gak boleh lagi bertanding, dicoret,” tuturnya.