Pesta Sabu, Empat Pemuda Lampura Dicokok Polisi

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kepergok sedang berpesta sabu, empat pemuda dicokok ‎Satuan Rerserse Narkoba Polres Lampung Utara. Keempat pemuda itu ditangkap di kediaman salah seorang tersangka yang berada di Kelurahan Bukit Kemuning, Bukit Kemuning, Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.

‎”Keempat pemuda itu kami amankan karena sedang mengonsumsi narkoba di salah satu rumah tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami, Rabu (24/1/2018).

Adapun identitas masing – masing tersangka yakni, Angga Apriadi (25) yang beralamat di Desa Sido Kayo kecamatan Abung Tinggi, Junaidi (46), warga LK IV Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Hendra Harianto (29), warga Dusun II Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, dan Asnawai (41) warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi.

“Informasi awal kami dapat dari anggota Polsek Bukit Kemuning dan ditindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli,” terangnya.

Setelah anggota berhasil masuk ke dalam rumah tersangka untuk bertransaksi, pihaknya segera melakukan penyergapan terhadap tersangka. Ternyata di dalamnya sudah ada ketiga tersangka lainnya yang diduga sedang mengonsumsi narkoba.

“Satu paket sabu berikut peralatan hisap dan empat unit ponsel kami amankan sebagai barang bukti,” jelas dia.

Barang bukti sabu itu dibeli tersangka seharga Rp700 ribu dari seseorang yang berinisial E. Sayangnya, saat akan ditangkap di rumahnya, E telah keburu melarikan diri. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Para tersangka akan dijerat dengan ‎pasal 112 dan 132 dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman minimalnya 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.