Peta Jalan Kawasan Sapi Potong di Kabupaten Lampung Tengah

Bagikan/Suka/Tweet:
TERASLAMPUNG.COM–Kabupaten Lampung
Tengah merupakan salah satu kabupaten tertua di Provinsi Lampung. Posisi
kabupaten ini sangat strategis, karena berada di tengah Provinsi Lampung.
Akibatnya Kabupaten Lampung Tengah berkembang menjadi Jalur Lintas Tengah yang
ramai dari dan ke Pulau Sumatera atau Pulau Jawa. Kondisi geografis ini jelas
sangat menguntungkan bagi Kabupaten Lampung Tengah, baik dari sisi masyarakat
maupun sisi Pemerintah Daerah (Pemda).
Posisi geografis yang
strategis ini mengharuskan Pemda dan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk
selalu mengikuti perubahan. Pencermatan perubahan penting dilakukan karena perubahan
akan berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan. Antisipasi terbaik terhadap
arus perubahan adalah melalui pembangunan, dan pembangunan tersebut harus mampu
mengoptimalkan semua potensi, kapasitas, dan keunggulan yang dimiliki daerah.
Salah satu keunggulan Kabupaten Lampung Tengah adalah peternakan sapi potong.
Pada sisi lain,
UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 41 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan, menyebutkan produk penataan ruang dan pengelolaan
peternakan memerlukan penyesuaian dan penajaman.  Selain itu, Permentan No. 50 tahun 2012
tentang Pedoman Kawasan juga menegaskan bahwa kawasan harus memperhatikan RTRW,
menjamin kelestarian sumber daya alam (SDA), fungsi lingkungan, keselamatan
masyarakat, dan keselarasan dengan Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan
Daerah.
Besarnya peran
sub sektor peternakan di Kabupaten Lampung Tengah telah memicu pertumbuhan
wilayah yang sangat cepat. Pertumbuhan wilayah peternakan ini akan memberikan
tekanan tambahan terhadap kelestarian lahan pertanian produktif.  Kondisi ini jelas memerlukan perhatian khusus
dan instrumen pengendalian. Dalam konteks ini, maka RTRW menjadi sebuah
instrumen yang tepat untuk menjaga dan mengatur perkembangan tata ruang.
Pemerintah Daerah
Provinsi Lampung juga telah memiliki Perda No. 30 tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan demikian, kombinasi
antara UU No. 14 tahun 2014; Perda No. 30 tahun 2014; dan RTRW dapat dijadikan
acuan dalam pembangunan peternakan. Namun, imple- mentasi dari ketiga produk
hukum ini masih memerlukan penajaman agar dapat berdaya guna bagi masyarakat
Kabupaten Lampung Tengah.
Upaya penajaman,
sikronisasi, dan sinergisme antara UU No. 14 tahun 2014; Perda No. 30 tahun
2014; dan RTRW di Kabupaten Lampung Tengah dilakukan melalui penyusunan Road Map Kawasan Sapi Potong di
Kabupaten Lampung Tengah.  Penyusunan Road Map Kawasan Sapi Potong ini akan
melibatkan berbagai data sektoral pendukung, seperti: data ekonomi, sosial
budaya, sarana prasarana, utilitas wilayah, dan data spasial.
Arah
Kawasan Sapi Potong
di Lampung Tengah
Ruang lingkup
wilayah kajian di Kabupaten Lampung Tengah meliputi: Terbanggi Besar; Seputih
Banyak; Seputih Mataram; Pubian; Rumbia; Punggur; Kota Gajah; Seputih Agung;
Way Seputih; Bumi Nabung; Seputih Mataram; Bandar Mataram; Seputih Surabaya;
Bandar Surabaya; dan Kecamatan Padang Ratu.
Sementara Perda
Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lampung Tengah Pasal 36 Ayat 7 mengenai Kawasan Peruntukan Pertanian
menyebutkan bahwa Kecamatan Kecamatan Terbanggi Besar; Seputih Banyak; Seputih
Raman; Pubian; Rumbia; Punggur; Kota Gajah; Seputih Agung; Way Seputih; Bumi
Nabung; Seputih Mataram; Bandar Mataram; Seputih Surabaya; Bandar Surabaya; dan
Padang Ratu diperuntukan sebagai kawasan peternakan sapi potong.  Dengan demikian lokasi kajian Road Map Kawasan Sapi Potong di
Kabupaten Lampung Tengah telah selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Tengah Nomor 01 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara kajian Road Map Kawasan Sapi Potong akan
membedakan kawasan menjadi 3 kawasan, yakni: Kawasan
Utama, Kawasan Pendukung, dan Kawasan Pengembangan.  Hasil kajian menunjukkan bahwa Kawasan
Utama adalah Kecamatan Terbanggi Besar; Kawasan Pendukung adalah Kecamatan
Seputih Banyak dan Seputih Mataram; sedangkan kecamatan lain termasuk ke dalam Kawasan
Pengembangan.
Selanjutnya, berdasarkan
overlay dari ketiga dokumen, yakni:
kajian Road Map Kawasan Sapi Potong
di Kabupaten Lampung Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4
tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah; serta Kerangka
Acuan Kerja (KAK) dalam penyusunan Road Map Kawasan Sapi Potong di
Kabupaten Lampung Tengah, maka Kawasan Utama Sapi Potong adalah: Kecamatan
Terbanggi Besar, sedangkan Kawasan Pendukung adalah Kecamatan Seputih Banyak
dan Seputih Mataram. Sementara kecamatan lain termasuk dalam wilayah Kawasan
Pengembangan Sapi Potong.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis, evaluasi, kajian, dan pencermatan terhadap
data, peta, kondisi lokasi rencana Kawasan Sapi Potong di Kabupaten Lampung
Tengah, serta berbagai dokumen perencanaan sebelumnya, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
a.       Kawasan
Sapi Potong dibagi menjadi 3 area, yakni: Kawasan Utama; Kawasan Pendukung; dan
Kawasan Pengembangan,
b.      Kawasan
Sapi Potong Utama adalah Kecamatan Terbanggi Besar,
c.       Kawasan
Sapi Potong Pendukung terdiri atas: Kecamatan Seputih Banyak dan Seputih
Mataram,
d.      Kawasan
Pengembangan Sapi Potong terdiri atas kecamatan lain di Kabupaten Lampung
Tengah,
e.       Akselerasi
pertumbuhan dan perkembangan populasi sapi potong difokuskan pada Kawasan
Utama, sehingga teknologi peternakan yang diimplementasikan merupakan teknologi
advanced.
Rekomendasi Teknologi
Teknologi peternakan yang terkait langsung
dengan pengembangan peternakan sapi potong dan pengembangan Kawasan Sapi Potong
meliputi bidang ilmu: reproduksi, pakan, manajemen pemeliharan, serta
informasi.  Berdasarkan hal ini, maka
berbagai teknologi peternakan yang dikaitkan dengan tingkatan Kawasan Sapi
Potong disajikan pada tabel berikut:
Tabel  1  : Rekomendasi Teknologi Pada Kawasan Sapi
Potong
No.
Kawasan
Teknologi
Implementasi
1.
Utama
Reproduksi
a.
Kombinasi
SE dan IB
b.
Operasional
VBC
Pakan
a.
Konsentrat
lengkap
b.
Pakan
awetan
c.
HMT
kombinasi rumput unggul dan legum
d.
Operasional
pabrik pakan mini
Pemeliharaan
a.
Kandang
Kelompok
b.
Manajemen
terukur
c.
Kelompok
mandiri
d.
Pemeliharaan zero waste
Informasi
a.
Terkait net working
b.
Pemasaran
maya
2.
Pendukung
Reproduksi
a.
IB
b.
Sosialisasi
SE
c.
Sosialisasi
VBC
Pakan
a.
Konsentrat
b.
HMT
rumput unggul
c.
Sosialisasi
penggunaan legum
d.
Sosialisasi
pakan awetan
Pemeliharaan
a.
Sosialisasi
Kandang Kelompok
b.
Sosialisasi
manajemen terukur
c.
Kelompok
Madya
d
Sosialisasi
pemeliharaan zero waste
Informasi
a.
Terkait net working
b.
Sosialisasi
pemasaran maya
3.
Pengembangan
Reproduksi
a.
Penggunaan
pejantan unggul
b.
Sosialisasi
IB
Pakan
a.
HMT
rumput unggul
b.
Sosialisasi
konsentrat
c.
Sosialisasi
penggunaan legum
Pemeliharaan
a.
Sosialisasi
Kandang Kelompok
b.
Sosialisasi
manajemen terukur
c.
Kelompok
Madya dan Pemula
Informasi
a.
Terkait net working
b.
Sosialisasi
pemasaran maya