TERASLAMPUNG.COM — Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Bandarlampung dengan sistem zonasi ditandai dengan banyak masalah. Salah satunya adalah sistem pemetaannya yang tidak tepat. Akibatnya, ada anak yang memiliki nilai rata-rata hampir 9 tetapi tidak diterima di SMPN 1 Bandarlampung.
Hal itu diakui Rudi orang tua siswa yang mendaftarkan anak pertamanya di SMPN 1 Bandarlampung, dimana pada lembar kedua di lembar pendaftaran siswa terdapat gambar peta tempat tinggalnya.
“Saya mendaftarkan anak sulung saya di SMPN 1 Bandarlampung. Saya tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, tetapi di peta yang dimiliki SMPN 1 Bandarlampung jarak rumah sayua ke SMPN 1 disebutkan hampir 4 km. Menurut saya, peta itu tidak sesuai, karena di situ disebutkan bahwa saya tinggal di Jalan Soekarno Hatta,” kata Rudi kepada Teraslampung.com, Senin, 1 Juli 2019.
Rudi mengaku, untuk mengecek akurasi jarak rumahnya dengan SMPN 1 Bandarlampung ia memakai Google Map.
“Saya coba pakai Google Map. Jarak rumah saya dengan SMPN 1 sekitar 2,2 km. Anak saya nilainya rata-rata hampir sembilan tapi gara-gara sistem zonasi anak saya tidak diterima di SMPN 1 dan sekolah pilihan lainnya,” jelas Rudi.
Kurang akuratnya penetapan peta pada sistim PPDB tahun 2019 ini diakui oleh Humas SMPN 1 M. Arifai.
“Memang ada keluhan dari pendaftar contohnya ada pendaftar di sini setelah diinput datanya dan diprint kok petanya muncul di Bandung,” jelasnya Senin (1/7) di ruang kerjanya.
Arifai mengaku operator PPBD di sekolahnya tidak bisa mengubahnya karena sistem itu sudah ada di sistem PPDB.
“Kami hanya menjalankan sistem PPDB dari Dinas Kota Bandarlampung. Segala sesuatu dengan peta, itu sudah ditetapkan oleh aplikasi,” tambahnya.
Humas SMPN 1 yang juga wakil kepsek bidang sarana prasarana itu mengungkapkan bahwa kekurangan-kekurangan selama PPDB 2019 ini akan dijadikan bahan evaluasi.
“Pada prinsipnya banyak keluhan dari walimurid dan ini akan jadi masukan dalam rapat Musyawarah Kepala Kepala Sekolah (MKKS). Keluhan seperti kurang akuratnya peta serta tidak digunakan nilai ujian untuk pendaftaran,” kata Arifai
Sementara itu ketika persoalan-persoalan PPDB di Kota Bandarlampung hendak dikonfirmasikan ke Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mega Puri. Menurut stafnya Mega sedang dinas luar (DL).
Dandy Ibrahim