Teraslampung.com–Ratusan petambak eks-Dipasena siang ini mendatangi Kantor Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (15/6/2015). Mereka menuntut pimpinan MA bersikap adil dalam memutuskan kasus sengketa antara para petambak dengan perusahaan multinasional PT CP Prima di Kabupaten Tulangbawang.
Aksi mereka lakukan menyusul adanya informasi dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa upaya Kasasi atas 185 dari 385 orang petambak yang di gugat oleh pihak CP Prima telah ditolak.
Di halaman kantor MA, mereka menggelar poster berisi pernyataan rasa kecewa dan tuntutan agar MA bersikap adil. Perwakilan petambak juga melakukan orasi.
Thowilun, salah satu pemimpin petambak, mengatakan para petambak eks-Dipasena kecewa atasputusan yang telah di jatuhkan oleh MA atas kasasi ke 185 rekan mereka yang saat ini terancam kehilangan aset tambaknya dan dibebani utang kepada perusahaan.
Thowilun mengatakan, seharusnya Mahkamah Agung seharusnya melihat kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ditolaknya kasasi 185 orang petambak, kata dia, akan berdampak pada ribuan keluarga di Bumi Dipasena, di Tulangbaang, Lampung.
“PT CP Prima memang berniat merampas semua milik petambak, jika 185 orang tambaknya dibiarkan disita oleh perusahaan dan dibebani hutang yang tidak jelas, 7000 keluarga petambak lainnya hanya menunggu waktu untuk merasakan penderitaan yang sama” kata Thowilun.
Thowilun mengaku, para petambak tidak akan menyerah, dan akan melakukan upaya peninjauan kembali atas perkara Kasasi yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan tempuh segala upaya hukum dan patuh pada undang-undang di negeri ini, namun jika di PK masih saja tidak mampu membukakan mata dan nurani keadilan kami akan perjuangkan dengan cara kami sendiri,” kata Thowilun.
Konflik antara petambak dipasena dan CP Prima pernah dimediasi oleh Komnas HAM. Namun, semua rekomendasi dari kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak tidak dijalankan oleh pihak CP Prima.
Perusahaan yang merupakan anak usaha dari Charoen Pokphand (perusahan Thailand) ini justru melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang Lampung.
Meski awalnya ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Menggala, namun pihak perusahaan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi Lampung menerima banding tersebut.
Para petambak kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk memperjuangkan hak-hak mereka, Namun, satu dari dua perkara yang mereka perjuangkan telah diputuskan oleh majelis hakim MA dan dinyatakan ditolak.