Hukum  

Petani Bawang yang Pernah Curhat Harga Bawang ke Sandiaga Ditahan

Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno (kiri) bertemu dengan petani bawang merah, Subkhan di Brebes, 11 Februari 2019. Aksi Muhammad Subkhan yang sempat menangis saat menceritakan kondisi petani bawang merah di Brebes sempat menyita perhatian publik. Instagram/@Sandiuno
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM —  Kepolisian Resor Brebes menahan petani bawang M. Subkhan sejak Selasa, 19 Maret 2019. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Brebes itu ditahan atas dugaan penganiayaan.

“Ditahan sejak 19 Maret atas dugaan penganiayaan,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Triatmaja saat dihubungi, Rabu, 20 Maret 2019.

Subkhan adalah petani bawang asal Desa Tegal Glagah, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Dia sempat viral lewat video pengakuannya soal harga bawang yang turun kepada calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Agus mengatakan Subkhan dilaporkan oleh seorang petani bernama Sukrono, 60 tahun warga Desa Randusari, Pagerbarang, Tegal, atas dugaan penganiayaan. Insiden itu terjadi di tepi jalan desa Tegalglagah, Brebes pada 9 Maret 2019 sekitar pukul 21.00.

Saat kejadian, Sukrono dan dua kawannya Abduloh, 62 tahun, serta Surip, 41 tahun, tengah memperbaiki baliho salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang roboh. Kemudian dari arah utara, datang minibus berwarna putih dan berhenti di badan jalan.

Pengemudi mobil itu lalu turun dan memukul pelapor. Pukulannya mengenai bibir bawah bagian kiri Sukrono. Si pengemudi yang belakangan diketahui Subkhan juga sempat mencekik Sukrono. Dua rekan Sukrono berusaha melerai.

Keributan itu berakhir setelah warga di sekitar tempat kejadian berdatangan. Subkhan, kata Agus, kemudian meninggalkan lokasi ke arah barat. Setelah kejadian, warga mengantarkan Sukrono ke Rumah Sakit Bakti Asih Brebes.

“Korban mengalami luka pada bibir sebelah kiri bawah sobek dan melaporkan ke Polres Brebes,” kata Agus.

Agus mengatakan polisi menerima laporan itu pada 9 Maret 2019 dan langsung memulai penyelidikan. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 10 Maret 2019. Subkhan diperiksa pada 19 Maret 2019 dan langsung ditahan. Subkhan disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.

Agus mengatakan Subkhan ditahan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Berdasarkan aturan dapat dilakukan penahanan untuk ancaman di atas 5 tahun,” kata Agus.

Tempo.co