Siti Qodratin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Petugas Karantina wilayah kerja Bakauheni, Lampung Selatan menyita 2,125 ton daging babi ilegal yang akan diselundupkan ke Jakarta dan sekitarnya. Daging babi ilegal itu disita dari PO Lorena 1,5 ton dan 625 kilogram dari PO Kramat Djati.
Penanggung jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni, Lampung Selatan, Drh Azhar, Kamis (5/6), mengatakan pengiriman yang diduga berupa daging babi hutan di Jalan Raya depan Pelabuhan Bakauheni.
“Daging tersebut berasal dari Jambi yang dikirim melalui PO. Lorena dengan nomor Polisi B 7176 WV tanpa disertai dengan dokumen dari daerah asal pengirim,” kata Azhar.
Lebih lanjut ia mengatakan daging babi (daging celeng) tersebut dikirim sejumlah 12 koli, hasil keterangan sopir bus daging tersebut akan dikirim ke Jakarta, dengan menurunkan di Rest Area Pom Bensin Tol Karang Tengah Tangerang Jakarta.
Penangkapan pertama Bus Lorena pada Rabu (4/6) sekitar pukul 14.00 WIB selanjutnya penyitaan barang yang sama pada bus Kramat Djati sekitar pukul 00.20 WIB.berdasarkan kejelian petugas karantina pertanian wilayah kerja bakauheni dalam hal membuka bagasi penumpang. Dari bus-bus tertentu danPada malam harinya sekira pukul 00.20 WIB sebanyak lima karung.
“Kedua penangkapan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh PPNS Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, rencananya akan diturunkan di POM Bensin Rest Area Karang Tengah Tangerang Jakarta,” ujar dia.
Pengawasan dan penindakan masih terus dilakukan oleh petugas Karantina mengingat peredaran daging sapi menjelang puasa dan Idul Fitri tahun ini harga melonjak, sehingga tidak menutup kemungkinan daging-daging tersebut akan dioplos dipasar pasar tradisional sehingga harga daging bisa dibeli dengan harga murah.