Petugas Polsekta Panjang Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Rumahnya

Kapolsekta Panjang, AKP Aditya Kurniawan (kanan) didampingi Waka Polsekta Adi Yulizar menunjukkan barang bukti kunci letter T dan baju yang dibeli tersangka dari uang hasil mencuri sepeda motor, Selasa (1/12/2015).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsekta Panjang, meringkus pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Genta Praguna (20), di rumahnya di Kampung Karang Raya Timur, Kelurahan Panjang Selatan, Sabtu (28/11) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsekta Panjang, AKP Aditya Kurniawan mengatakan, tersangka Genta adalah salah satu pencuri kendaraan bermotor milik korban, Agus Parlin Marbun (41) warga Jalan Selat Malaka III, Kelurahan Panjang Selatan, pada 23 November 2015 lalu.

“Genta mencuri motor Agus bersama temannya berinisial DD yang saat ini masih buron (DPO). Tersangka Genta kami tangkap dirumahnya,”kata Aditya kepada wartawan, Selasa (1/12).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah kunci letter T dan satu buah baju kaos warna hitam milik tersangka. Sementara motor hasil curian, masih dalam pencarian petugas.

Aditya menuturkan, saat akan mencuri tersangka Genta dan DD (DPO) berkeliling kota menggunakan motor untuk mencari sasaran, Ketika melihat sepeda motor korban Agus, keduanya lalu masuk ke halaman rumah korban dan langsung mencuri motor korban menggunakan kunci letter T.

“Saat dicuri, motor korban diparkir di depan halaman rumahnya. DD merusak kunci stang motor korban memakai kunci letter T, Genta bertugas mengawasi situasi sekitar,”ujarnya.

Aditya mengutarakan, motor hasil curian dijual tersangka kepada penadahnya berinisial PE (DPO) seharga Rp 1,7 juta. Saat menjual motor tersebut, tersangka janjian bertemu dengan PE di Pasar Cimeng. Uang hasil penjualan motor curian, Genta mengaku
mendapatkan uang Rp 400 ribu.

“Untuk TKP pencurian, ada dua di wilayah Panjang. Dugaan kami lebih dari dua TKP aksi pencurian yang dilakukan Genta dan DD (DPO),”terangnya.

Dikatakannya, penadah barang curian tersangka PE (DPO) adalah residivis penadah yang pernah ditangkap dan ditahan di Polsek Panjang pada tahun 2013 silam.

“Dari tangan PE (DPO) ini, petugas pernah menyita sekitar 20 motor hasil pencurian,”jelasnya.