Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Tak jelasnya penyelesaian polemik Desa Subik membuat Perkumpulan Gerakan Kebangsaan akhirnya turun ke jalan, Kamis (11/5/2023). Mereka menyuarakan tuntutan agar Pemkab Lampung Utara mencopot Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik dan mengangkat kembali Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik.
Tuntutan itu disuarakan mereka di kantor Pemkab Lampung Utara. Jalannya aksi unjuk rasa yang dikomandoi oleh Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi berjalan sedikit memanas. Sebab, mereka sempat ngotot tak ingin pergi jika tidak bertemu dengan Bupati atau Wakil Bupati Lampung Utara terkait tuntutan tersebut. Untungnya, kondisi ini tak berlangsung lama.
“Kami ingin bertemu langsung dengan Bupati atau Wakil Bupati supaya tuntutan kami didengar dan direalisasikan oleh mereka,” tegas Exsadi dalam orasinya.
Exsadi mengatakan, tuntutan mereka yang mereka sampaikan hanya dua. Pertama, mencopot Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik. Sebab, pengangkatan Yahya itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pemilihan Antarwaktu yang dijadikan tameng oleh pihak pemkab bukanlah PAW yang seperti diatur dalam Pasal 49 Permendgari Nomor 112/2014 Jo Permendagri Nomor 65/2017m
“Mekanisme yang dijalankan dalam PAW itu tidak digunakan secara utuh. Dengan demikian, PAW tersebut dapat dikatakan cacat hukum,” paparnya.
Apa yang disampaikannya itu juga diperkuat dengan adanya surat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 100.3.5.5/0479/BPD tertanggal 9 Februari. Salah satu isinya menyatakan bahwa pengangkatan Yahya yang meraih suara terbanyak kedua sebagai Kepala Desa Subik bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Ombdusman Lampung juga menyampaikan hal yang sama. Itu dibuktikan surat pemberitahuan Ombudsman Lampung pad kuasa hukum Poniran HS sebelum mereka menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan.
“Jadi, apa yang kami sampaikan ini sangat berdasar dan bukannya hanya sekadar menduga-duga saja,” terangnya.
Dengan kuatnya dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan Yahya, Pemkab Lampung Utara tak memiliki pilihan lain selain mengangkat kembali Poniran HS pada jabatannya semula. Pencopotan Poniran HS dari Kepala Desa Subik juga dianggap mereka tidak sesuai dengan aturan. Keputusan itu dibuat saat proses hukum mengenai dugaan ijazah palsu Poniran HS belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ditambah lagi, putusan PTUN Bandarlampung yang menjadi salah satu dasar hukum dalam pencopotan Poniran dianggap sangat tidak tepat.
“Pemkab harus berjiwa besar dalam persoalan ini. Segera copot Yahya dan angkat kembali Poniran sebagai Kepala Desa Subik karena itulah salah satu cara untuk menghapus kekonyolan yang terjadi akibat kebijakan serampangan itu,” kata dia.
Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, mereka akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar. Mereka tak akan kembali ke rumah sebelum tuntutan mereka benar-benar direalisasikan oleh pemkab.
“Akan ada aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar kalau sampai tuntutan kami tidak diindahkan,” tegas mantan aktivis mahasiswa itu.
Di sisi lain, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mankodri mengatakan, akan menyampaikan tuntutan tersebut pada pimpinannya. Mengenai potensi pengangkatan kembali Poniran HS, Mankodri belum mau menjawabnya.
“Nanti, akan kami sampaikan ke pimpinan terlebih dulu,” kata dia.
Sebelumnya, Kasus Poniran HS ini sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.
Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.
Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.
Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.
Meski begitu, Poniran HS masih terus berupaya untuk memperoleh keadilan. Perjuangannya tak sia-sia. Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa proses pengangkatan Yahya bertentangan dengan aturan. Tak hanya itu, Ombudsman Lampung pun turut mengamini hal tersebut meski dalam perjalanannya Ombudsman tak dapat memberikan kesimpulan. Itu dikarenakan persoalan ini ternyata telah ditangani oleh pihak pengadilan. Persoalan ini pun sempat diadukan oleh PGK pada lembaga legislatif. Sayangnya, sampai sekarang, rapat lanjutan mengenai persoalan ini masih belum juga dilakukan oleh pihak DPRD di sana.