Pihak Dealer Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Gembong Narkoba

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

ilustrasi tersangka kasus narkoba

BANDARLAMPUNG-Direktorat Narkoba Polda Lampung, akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap perusahaan dealer mobil di Lampung.  Diduga, ada  keterlibatan pihak dealer dalam pencucian uang hasil penjualan narkoba milik tersangka Hamdani bandar narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Swasono menila bahwa  adanya dugaan keterlibatan pihak dealer dalam kasus  pencucian uang tersebut, lantaran pihak dealer mengeluarkan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero dengan mengatasnamakan orang lain berinisial GP.

“Kami akan rencanakan untuk periksa pihak Dealer. Karena dalam pemeriksaan terhadap rekan Hamdani, yakni GP mengakui jika mobil Pajero itu adalah milik Hamdani, tetapi diatas namakan GP saat membelinya, berartikan ada apa disitu. Patut dipertanyakan pihak dealernya,” kata Edi Swasono, Senin (22/12).

Meskipun belum dapat menyebutkan nama perusahaan Dealer tersebut, ia memastikan akan terus berupaya mendalami kasus tersebut. Dengan dugaan adanya kerjasama antara pihak dealer dengan tersangka Hamdani, maka, tegas dia, kemungkinan besar pihak dealer bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bisa saja mereka (Dealer) terlibat dalam kasus TPPU nya. Kita masih menggali keterangan dari tersangka Hamdani untuk mencari tahu dimana ia membeli mobil tersebut, tapi yang jelas di dealer mobil di Lampung,” jelasnya.

Terlebih, kata dia, pihaknya tidak hanya menjerat Hamdani dengan dengan pasal Undang Undang Narkotika. Namun juga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Nah, makanya kami jerat dia (tersangka) dengan pasal TPPU juga. Dugaan saya, ada keterlibatan pihak Dealer dalam pencucian uang bisnis narkoba tersangka Hamdani,” jelasnya.

Dikatakannya, diterapkannya pasal TPPU tersebut lantaran ditemukan sejumlah barang bukti milik tersangka Hamdani yang diduga barang-barang berharga tersebut dari hasil bisnis tersangka mengedarkan narkoba.

“Kami menyita beberapa barang bukti milik tersangka seperti mobil Mitsubishi Pajero warna putih, rumah senilai Rp500 juta, serta uang tunai sebesar Rp 27 juta. Kami menduga itu semua dari hasil penjualan narkoba, karena setiap mengedarkan bisa mencapai Rp500 juta per bulan,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Hamdani ditangkap bersama dua rekannya yaitu Evi (28) dan GP (24), keduanya warga Branti, Natar, Lampung Selatan di seaport interdectian (SI) Lampung Selatan. Setelah itu, Ditnarkoba Polda Lampung melakukan penggrebekan dirumahnya di Desa Kejadian, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Di tempat tersebut petugas menemukan barang bukti ratusan pil ekstasi dan puluhan gram sabu, satu timbangan didigital serta satu unit mobil sedan timor warna merah milik HO (DPO). Kini Polda Lampung tengah memburu ketiga rekan Hamdani yang bertugas sebagai pengedar.