Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menemukan barang bukti pil “happy five” saat menggrebek dua kamar Hotel Emersia yang diduga akan digunakan untuk pesta narkoba oleh Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri, Sabtu (21/1/2017) malam sekitar pukul 23.40 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil happy five di dompet Mukhlis dan dua butir happy five lagi di kotak perhiasan milik Oktarika,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, dalam konferensi pers, Minggu (22/1/2017).
Abrar mengatakan, dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap lima orang: Seketaris daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri; PNS Pemrov Lampung, Oktarika alias Oca; anggota DPRD Tanggamus dari PDIP, Nuzul Irsan, M Doni Lesmana, dan Eddi Yusuf.
Menurut Abrar, penangkapan kelima orang tersebut, berdasarkan atas informasi dari masyarakat.
“Petugas dapat informasi, bahwa ada orang yang akan menggunakan narkoba di Hotel Emersia,”ujarnya.
Dari informasi tersebut, kata Abrar, dilakukan penyelidikan dan petugas menggrebek kamar hotel No.207 yang di dalamnya, didapati Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri bersama Oktarika (PNS Pemrov Lampung); M Doni Lesmana dan Eddi Yusuf.
Dari keterangan mereka, ada temannya yang lain berada di kamar No.208 yang bersebelahan dengan kamar Muklis. Petugas kembali menggrebek kamar tersebut, dan didapati seorang anggota DPRD Tanggamus dari Partai PDIP, Nuzul Irsan.
“Dari penggeledahan di kamar Nuzul, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkotika maupun psikotropika,”jelasnya.
Abrar mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Mukhlis dan Oktarika, diakui oleh keduanya bahwa pil happy five tersebut didapat dari Doni Lesmana. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasusnya darimana Doni mendapatkan barang tersebut.