Pilbup Lampura, Berkas Pencalonan Zainal Abidin-M.Yusrizal Penuhi Syarat

Mantan Bupati Waykanan, Bustami Zainudin menyerahkan berkas pencalonan bakal pasangan calon‎ Zainal Abidin dan M. Yusrizal .
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Komisi Pemilihan Umum Lampung Utara (KPU Lampura) menetapkan berkas persyaratan pencalonan bakal pasangan calon mantan Bupati Zainal ‎Abidin dan M. Yusrizal (Bangkit Berzaya) memenuhi syarat pencalonan.

Penetapan ini diputuskan oleh KPU usai memeriksa dokumen persyaratan yang diserahkan bakal pasangan calon Bangkit Berzaya, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Proses pemeriksaan dokumen berlangsung sejak pukul 11.20 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

“Kami sangat bersyukur bahwa berkas persyaratan pasangan Zainal dan M. Yusrizal ‎yang diusung oleh empat partai politik dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU hari ini,” terang perwakilan koalisi partai pengusung Bangkit Berzaya yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Waykanan, Bustami Zainudin usai pendaftaran, Rabu (10/1/2018).

Dengan telah dipenuhi persyaratan ini, menurut Bustami, langkah jagoan yang mereka usung untuk kembali mengabdi ‎dan melayani rakyat untuk periode 2019 – 2024 mendatang kian terbuka. Ia berharap seluruh pendukung dan simpatisan serta masyarakat Lampura mau kembali memberikan kesempatan kepada jagoan mereka untuk menyelesaikan pekerjaan yang sempat tertunda.

“Harapannya, seluruh lapisan masyarakat mau bersama – sama untuk memilih pasangan ini sehingga lebih memajukan daerah Lampura tercinta,” harapnya.

Di ‎tempat sama, Ketua KPU Lampura, Marthon memastikan bakal pasangan calon Zainal dan M. Yusrizal menjadi pasangan terakhir yang mendaftar sebagai bakal calon bupati/wakil bupati dalam Pemilihan Bupati pada tanggal 27 Juni mendatang.

“Seluruh partai sudah tersebar di tiga bakal pasangan calon sehingga dipastikan tak akan ada lagi bakal pasangan calon yang dapat mendaftar,” terang dia.

Pada Pemilihan Bupati Lampura kali ini, bakal pasangan Bangkit Berzaya ini diusung oleh PDIP, Partai Demokrat, PKPI, dan Hanura. Total gabungan kursi yang dimiliki oleh pasangan ini mencapai 16 kursi. Rinciannya, 7 kursi PDIP, 6 kursi Partai Demokrat, 1 kursi PKPI, dan 3 kursi Partai Hanura.